Find Us On Social Media :

Korban Freelance Berjatuhan Hingga Merugi Rp 48 Juta, Lakukan 3 Cara Ini Agar Uang Bisa Kembali

penipuan berkedok freelance

GridFame.id - 

Lagi-lagi korban penipuan dengan embel-embel freelance kembali berjatuhan.

Di media sosial memang sedang ramai penipuan dengan kedok menawarkan kerjaan sampingan.

Pekerjaan yang ditawarkan biasanya sebatas media sosial saja.

Seperti salah satu contohnya melakukan likes dan subscribe salah satu akun YouTube.

Selain YouTube, biasanya pelaku juga meminta likes dan subscribe di Instagram.

Awalnya, pelaku akan menawarkan pekerjaan tanpa adanya mengirimkan CV atau lamaran kerja.

Biasanya, hanya meminta data diri pribadi saja kemudian diiming-imingi fee yang menggiurkan.

Namun untuk mencairkan fee tersebut, korban harus mentransfer atau top up dulu dengan nominal yang cukup besar.

Sayangnya, setelah melakukan top up, korban tak mendapatkan fee yang dijanjikan.

Belum lama ini, ada salah satu korban freelance yang merugi hingga Rp 48 juta.

Nah, begini 3 cara untuk melaporkan penipuan online agar uang kembali.

Baca Juga: Ramai Modus Penipuan Menawarkan Loker, Berikut Tips Agar WA Tak di Chat Oleh Nomor Tak Dikenal

Melansir dari Tribunnews.com, awalnya korban dengan inisial COD ditawari kerja freelance hanya dengan like dan subscribe video Youtube.

COD sendiri ditawari upah sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1,4 juta per harinya.

Saat mengerjakan tugas 1-3, korban mendapat komisi sekitar Rp 30.000 per tugas.

Di tugas 8 COD diminta deposit 2,3 juta.

Pada tugas lainnya , COD diberi tugas dengan melakukan 4 misi.

Namun lagi-lagi ada beberapa deposit yang harus dibayarkan, yakni Rp 5,5 juta hingga Rp 44 juta.

Untuk melaporkan penipuan online agar uang kembali dilansir linebank.co.id:

1. Laporkan ke Bank

Segeralah menelepon customer service bank anda dan penipu.

Telepon bank di mana anda membuat rekening untuk melakukan pemblokiran.

2. Buat Laporan Melalui Lapor.go.id

Lapor.go.id merupakan situs layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut langkah-langkah yang bisa anda ikuti. 

3. Daftarkan Rekening Penipu agar Masyarakat Waspada

Anda juga bisa melaporkan rekening penipu ke laman “cekrekening.id”.

Cara melaporkannya ialah sebagai berikut: 

Baca Juga: Sudah Makan Banyak Korban! Modus Penipuan Phishing Makin Gawat, Jangan Klik Link Kalau Huruf A-nya Begini