Find Us On Social Media :

Berniat Mengajukan Klaim? Catat, Ternyata Hanya Ini Risiko Kerugian yang Ditanggung Asuransi Jiwa

asuransi jiwa

Risiko yang Ditanggung Asuransi Jiwa

Dilansir dari laman resmi generali.co.id, umumnya, perusahaan asuransi memiliki ketentuan tentang apa saja yang tercakup dalam tanggungan suatu produk asuransi.

Dalam asuransi jiwa, hal-hal yang dapat diasuransikan yaitu:

1. Kerugian akibat suatu kecelakaan

Asuransi akan memberikan pertanggungan pada hal yang kejadiannya tidak dibuat-buat secara sengaja.

Artinya, kerugian harus bersifat tidak sengaja atau dalam kata lain kecelakaan.

Misalnya penyakit merupakan hal yang umumnya tidak dapat diprediksi kedatangannya dan tidak mungkin dilakukan dengan sengaja.

Oleh karena itu, asuransi akan menanggung kerugian finansial yang disebabkan oleh penyakit tersebut.

Dalam asuransi jiwa, setiap orang pasti akan meninggal dunia pada waktu yang tidak bisa kita ketahui tentunya.

Untuk itu, perusahaan asuransi akan memberikan keluarga yang ditinggalkan dengan bantuan finansial.

2. Kerugian yang bersifat nyata dan signifikan

Selanjutnya, asuransi akan menanggung kerugian yang sifatnya nyata dan signifikan.

Baca Juga: Sekali Tak Jujur Nyeselnya Seumur Hidup! Catat, Ini Tips Agar Klaim Asuransi Jiwa Kredit Tak Ditolak 

Hal ini berarti sesuatu yang akan diasuransikan harus memberikan dampak yang berarti untuk nasabah.