GridFame.id - Bukan cuma pengusaha dan petani saja yang bisa punya asuransi.
Para nelayan di seluruh wilayah Indonesia juga berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan kerja dari asuransi.
Asuransi nelayan adalah asuransi yang diperuntukkan khusus seseorang yang berprofesi sebagai nelayan.
Asuransi ini merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan bagian dari program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
Hal ini juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam guna meningkatkan kualitas hidup manusia, tak terkecuali nelayan di seluruh Indonesia.
Adapun pertanggungan yang dijamin dalam asuransi dari pemerintah yaitu berupa kecelakaan dengan menyebabkan kematian atau cacat tetap serta jaminan biaya pengobatan.
Untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan yang menyebabkan kematian akan mendapatkan Rp200.000.000, untuk yang menyebabkan cacat tetap akan mendapatkan Rp100.000.000 dan untuk biaya pengobatan akan mendapatkan Rp20.000.000.
Sedangkan untuk kecelakaan yang terjadi pada nelayan di saat tidak sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan seperti kematian alami, kecelakaan sepeda motor atau lainnya, yang terjadi bukan di tempat profesinya juga akan mendapatkan jaminan pembiayaan dari asuransi nelayan.
Untuk kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan yakni menyebabkan kematian akan mendapatkan Rp160.000.000, menyebabkan cacat tetap akan mendapatkan Rp100.000.000 dan untuk biaya pengobatan akan mendapatkan Rp20.000.000.
Lalu apa syarat jadi penerima asuransi nelayan?
Simak ini dia syarat dan cara daftar jadi penerima asuransi nelayan dari pemerintah.
Baca Juga: Polis Tak Sesuai? Syarat Membatalkan Asuransi Kesehatan dan Menarik Premi yang Pernah Dibayarkan
Syarat Penerima Asuransi Nelayan dari Pemerintah
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, tidak semua nelayan berhak mendapatkan asuransi ini karena penerimanya harus benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan yang telat dibuat antara lain:
1. Memiliki kartu nelayan atau KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) pada laman kkp.go.id
2. Berusia maksimal 65 tahun
3. Tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang
4. Ukuran kapal maksimal 10 GT (Gross Tonnage)
5. Diutamakan bagi yang belum pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah
6. Mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Polis Asuransi
Pendaftaran Asuransi Nelayan
Tidak sulit bagi nelayan mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan asuransi nelayan dari pemerintah.
Berikut 3 tempat yang dapat dikunjungi untuk melakukan pendaftaran:
- Dinas Perikanan setempat
- Penyuluh perikanan
- Secara online mendaftar di laman www.kkp.go.id
Melakukan pendaftaran di Dinas Perikanan setempat dan penyuluh perikanan akan segera dilayani serta dipandu langsung oleh petugas yang berjaga.
Namun bagi yang ingin melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mendaftarkan secara online, dapat mengikuti langkah-langkah yang ada melalui link: bit.ly/TahapanBantuanPremiAsuransiNelayan
Perlu diketahui bahwa KKP hanya akan memberikan bantuan premi asuransi kepada nelayan selama 1 tahun pelaksanaan.
Selanjutnya nelayan yang ingin melanjutkan proteksi asuransi dapat membayar secara mandiri namun tetap mendapatkan dukungan dari APBD dari Pemerintah Daerah.
Untuk biaya premi asuransi nelayan dari pemerintah khusus untuk nelayan kecil dikenakan sebesar mulai dari Rp140.000.
Sedangkan asuransi mandiri untuk para nelayan besar akan dikenakan biaya premi sebesar mulai dari Rp5.000, Rp100.000, dan Rp175.000 yang masing-masing preminya memiliki nilai klaim yang berbeda.