Find Us On Social Media :

Pikir Baik-baik Sebelum Pengajuan, Ini Data Pribadi yang Bakal Diminta Pinjol AdaModal dari Debitur

pinjol AdaModal

GridFame.id - Berniat mengajuakn pinjaman di aplikasi AdaModal?

Salah satu aplikasi pinjaman online legal yang aman dan terpercaya adalah AdaModal.

AdaModal adalah platform pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Pinjaman AdaModal juga merupakan Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang ditawarkan secara eksklusif kepada pengguna smartphone Android di Indonesia dengan fitur proses pengajuan mudah dan bunga rendah.

Besar bunga pinjaman AdaModal adalah mulai dari 0.4% per harinya, ditetapkan berdasarkan hasil analisa kelayakan kredit masing-masing.

Biaya pembayaran akan diakumulasi dengan biaya pokok transaksi dan biaya bunga. Anda dapat melihat rincian biaya melalui aplikasi AdaModal Anda.

Seperti kebanyakan aplikasi pinjaman online, AdaModal juga memberikan syarat bagi siapapun yang ingin mengajukan pinjaman tunai.

Tentunya setelah syarat dipenuhi, calon debitur juga harus memberikan beberapa informasi seputar data pribadinya.

Saat pengajuan dilakukan, debitur akan dimintai izin akses terhadap beberapa data pribadinya.

Data pribadi apa saja yang akan diminta AdaModal?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Gak Mesti setelah 90 Hari! Warganet Ini Bagikan Pengalaman Didatangi DC Kredivo ke Rumah setelah Nunggak 2 Bulan

Data yang Diambil Pinjol AdaModal

Dilansir dari laman resmi adamodal.id, ini deretan data pribadi debitur yang akan diminta saat pengajuan: 

1. ID Pengguna

Saat Pengguna mengajukan pinjaman melalui Layanan, pinjol AdaModal akan meminta Pengguna untuk memberikan informasi pribadi.

Seperti nama, email, nomor telepon, nomor KTP dll yang selanjutnya akan dijadikan sebagai ID Pengguna.

2. Informasi Pengajuan

Saat Pengguna mengajukan pinjaman melalui layanan maka Pengguna akan mengisi formulir berupa informasi KTP, informasi demografis dan biaya hidup, informasi pekerjaan, informasi kerabat, informasi Bank berupa data tentang nomor rekening dan nama bank serta informasi alamat tempat tinggal.

3. Informasi Penggunaan

Pinjol juga mengumpulkan informasi mengenai cara Pengguna menggunakan layanan.

Termasuk cara Pengguna melihat dan berinteraksi dengan konten, bagian Layanan yang Pengguna gunakan, informasi yang Pengguna cari, konten yang Pengguna lihat dan tindakan yang Pengguna lakukan.

4. Informasi Pihak Ketiga

AdaModal kemudian akan mengumpulkan data dan informasi Pengguna melalui sumber data Pihak Ketiga yang digunakan dalam proses penyediaan layanan.

Baca Juga: Nahloh! Debitur Ini Syok Dapat Pesan Dilaporkan ke Polisi Oleh Salah Satu Aplikasi Pinjol, Gegara Galbay Selama 2 Tahun

5. Data Log

Saat Pengguna menggunakan layanan maka secara otomatis pinjol akan merekam informasi mengenai penggunaan Pengguna (Data Log).

Data Log ini dapat memuat informasi seperti alamat Protokol Internet (IP) komputer atau perangkat bergerak Pengguna, jenis browser, halaman web yang Pengguna kunjungi sebelum masuk ke Situs, halaman Situs yang Pengguna kunjungi, waktu dan tanggal akses, data referensi instalasi aplikasi dan statistik lainnya.

6. Informasi Mobile Device

Saat Pengguna menggunakan Layanan, pinjol hanya akan mengumpulkan informasi sesuai dengan persetujuan dan izin yang telah Pengguna berikan dengan mematuhi kebijakan Google Play Developer Policy.

Ada beberapa permission access dan data yang akan pinjol kumpulkan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan izin dari pengguna.

- Kamera (Izin Kamera): Untuk kelancaran  pengoperasian, pinjol mengunakan kamera untuk mendeteksi.

- Internet (Izin Jaringan): Akses layanan yang digunakan melalui web.

- Device Information (Informasi perangkat): Pinjol juga akan mengumpulkan merk, model, ip dan data perangkat lainnya, AndroidID dll, dan dengan cara yg aman mengunggah ke server.

Jadi, jika sudah berniat mengajukan pinjaman, usahakan jangan sampai galbay.

Jika tidak maka debitur AdaModal harus menanggung risiko seperti penagihan lewat kontak darurat hingga debt collector lapangan.

Baca Juga: Jangan Pernah Serahkan KTP ke DC Lapangan! Ini Bahaya Pengajuan Utang Pinjol Lewat Debt Collector