Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, tercatat sejak 2019 sudah ada ribuan aduan tentang pinjol ilegal dari masyarakat.
Parahnya, hampir 50% pengaduan membuktikan kasus pelanggaran kelas berat yang dilakukan pinjol ilegal.
Ada banyak bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat.
Antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
Mengetahui hal ini, masyarakat yang berniat mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol harus waspada.
Terutama lebih selektif dalam memilih aplikasi yang aman dan berizin OJK agar tak mengalami hal serupa.
Penting juga untuk memastikan legalitas pinjol yang dipilih dengan menggunakan 3 cara.
Cara Cek Legalitas Pinjol
1. Website OJK
Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/
Buka laman OJK di ojk.go.id/ ,pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah, nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.
2. WhatsApp OJK
Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, berikut caranya: