GridFame.id -
Tak perlu takut jika debt collector datang ke rumah.
Kebanyakan orang merasa ketakutan setelah telat bayar pinjol.
Kemudian, di datangi oleh debt collector penagihan ke rumah.
Ketakutan tersebut lantaran banyak yang mengatakan kalau debt collector menagih dengan cara kasar.
Bahkan, ada yang nekat untuk mengambil barang-barang di rumahnya.
Ujung-ujungnya debitur memilih untuk kabur dari debt collector
Hal ini malah membuat debitur semakin dikejar oleh dc pinjol.
Padahal, OJK telah memberikan aturan khusus ke debt collector.
Dimana salah satunya debt collector tak boleh menagih dengan kasar.
Selain itu, penagihan juga harus membawa surat-surat khusus.
Lalu, apa yang harus dilakukan untuk mengatasi debt collector ke rumah?
Baca Juga: Lebih Ngeri Dari DC Pinjol! Berikut Ini Ciri-ciri Mata Elang yang Sering Sita Motor Debitur di Jalan
Berikut cara menghadapi debt collector dikutip dari cekaja.com:
1. Cara menghadapi debt collector yang pertama adalah menanyakan identitas si penagih.
Tanyakan identitas debt collector yang datang ke rumah, mulai dari nama, nomor kontak HP, serta perusahaan pembiayaan tempat mereka bekerja.
2. Saat bertugas, debt collector harus menunjukkan sertifikat profesinya kepada pihak tertagih. Jika tidak, mereka dapat dikenakan sanksi.
Tak hanya sertifikat, debt collector juga wajib membawa sejumlah dokumen seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, fotokopi sertifikat jaminan fidusia, serta bukti dokumen peminjam wanprestasi.
Jika tidak, anda boleh untuk menyuruh debt collector pulang karena tak membawa surat tugas,
3. Cara menghadapi debt collector selanjutnya adalah dengan mengikuti permintaan dan arahan yang mereka berikan dengan baik.
Perlu anda sadari bahwa mereka datang dengan tujuan menjalankan tugas profesi untuk menagih tunggakan yang Anda miliki.
4. Laporkan Debt Collector nakal ke Bank Indonesia
- Menghubungi contact center BICARA di 131.
- Mengirim e-mail ke bicara@bi.go.id atau Surat ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
- Isi form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
5. Jika debt collector kasar, anda bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat.