GridFame.id -
Jangan sampai anda terjebak di pinjol ilegal.
Lantaran banyak risiko yang harus didapatkan jika nekat.
Namun, banyak juga masyarakat yang terjebak di pinjol ilegal.
Mereka terjebak lantaran modus yang digunakan oleh pelaku.
Misalnya mengajak kerjasama yang berujung meminjam di pinjol
Atau ada juga yang mengajak untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan tambahan.
Modus pinjol ilegal memag sering meresahkan banyak masyarakat.
OJK sendiri telah menghimbau debitur untuk berhati-hati ketika memilih pinjol.
Penagihan debt collectornya pun sangat kasar.
Seperti yang dialami oleh debitur satu ini terjerat pinjol ilegal.
Padahal belum jatuh tempo, namun dc pinjol sudah menyebarkan datanya.
Baca Juga: Tak Perlu Takut, Lakukan 5 Hal Ampuh Ini Jika Didatangi Debt Colllector Pinjol ke Rumah
Kejadian ini dibeberkan oleh seorang wanita di mediakonsumen.com.
Ia mengaku terjerat pinjol ilegal dengan tagihan Rp 1,8 juta.
Tenor yang diberikan bahkan sangat pendek hanya 7 hari.
Selain itu, ia membeberkan jika dc pinjol ilegal meneror dengan menyebarkan foto debitur.
Padahal belum jatuh tempo pembayaran tagihan tetapi sudah diteror.
Bagaimana cara mengatasi teror pinjol ilegal?
Berikut 3 cara melaporkannya dilansir dari telkomsel.com:
1. Lapor ke Polisi
Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id dan ke email ke info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke OJK
Untuk mengadukannya, anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
3.Lapor ke Kominfo
Pengaduan bisa kamu proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Setelah itu anda juga bisa langsung memblokir nomor debt collector yang meneror.
Baca Juga: Mau Ambil Pinjaman di Pinjol? Pertimbangkan 7 Hal Ini Dulu Kalau Mau Kredit Lancar dan Anti Galbay