GridFame.id - Tak bisa dipungkiri, pinjol kini menjadi bagian dari hidup kebanyakan orang.
Banyak yang bergantung pada pinjol untuk cari pinjaman dana.
Soalnya, proses pengajuan pinjaman di pinjol jauh lebih cepat dibanding bank.
Selain itu, syarat yang diminta pun biasanya tidak banyak.
Saat ini pun sudah banyak sekali pinjol-pinjol yang berizin OJK alias legal.
Sehingga, Anda tak perlu lagi ambil risiko berurusan dengan pinjol ilegal.
Meski begitu, Anda tidak boleh asal pilih pinjol kegal.
Soalnya, ada beberapa pinjol legal yang justru bikin Anda rugi.
Nah, berikut ini adalah ciri pinjol legal yang sebaiknya tidak digunakan.
Apa saja cirinya?
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Sering Diremehkan, Ternyata 7 Hal Sepele Ini Jadi Penyebab Umum Seseorang Terlilit Utang Pinjol
Ciri Pinjol Legal yang Sebaiknya Tidak Digunakan
Merangkum dari TikTok Achmad Junaidi, S. H. dan beberapa sumber lain, ini beberapa ciri pinjol legal yang sebaiknya dihindari.
1. Bunganya Tinggi
Ciri pertama pinjol legal yang sebaiknya tidak digunakan adalah yang bunganya tinggi.
Meski mungkin bunga tersebut tidak melebihi ketentuan yang berlaku, Anda bisa memilih pinjol lain yang bunganya lebih rendah.
Soalnya, biasanya pinjol yang bunganya tinggi menetapkan denda yang tinggi juga.
Sebagaimana diketahui, kebanyakan debitur galbay gegara tak kuat dengan bunga dan denda
2. Potongan Biaya Adminnya Besar
Pinjol yang membebankan biaya admin besar juga sebaiknya dihindari.
Soalnya, biaya admin ini akan dipotong saat pencairan.
3. Customer Servicenya Tidak Responsif
Ciri pinjol yang sebaiknya dihindari selanjutnya adalah yang customer servicenya tidak responsif.
Soalnya, ini akan merugikan Anda jika mengalami masalah di kemudian hari.
4. Penagihannya Agresif
Saat ini, Anda bisa mengetahui apakah penagihan sebuah pinjol.
Yakni dengan mencari review di media sosial.
Banyak sekali debitur dari berbagai pinjol yang membagikan pengalaman mereka.
Kalau pinjol yang mau Anda gunakan sering mendapat ulasan atau review buruk di media sosial, sebaiknya pikirkan ulang.