Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, perusahaan asuransi yang melakukan tindakan memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim asuransi dapat dikenai sanksi berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha.
Apabila perusahaan asuransi terlambat membayar klaim asuransi nasabahnya, sebaiknya nasabah menanyakan kepada perusahaan asuransi tersebut.
Nasabah juga dapat menyebutkan pada pihak perusahaan asuransi mengenai adanya kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran klaim asuransi tersebut dalam jangka waktu 30 hari.
Terhitung sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.
Jika kemudian perusahaan asuransi tetap tidak membayarkan klaim asuransi yang telah disetujui tersebut, Anda dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata).
Hal ini karena dasar dari asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian (Pasal 1 angka 1 UU Asuransi.
Namun dalam hal ini, untuk dapat menggugat perusahaan asuransi yang tidak membayar klaim Anda, terlebih dahulu harus dilakukan somasi.
Somasi berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban perusahaan asuransi serta sanksi yang Anda tuntut.
Bila somasi tidak dihiraukan, barulah Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri karena perusahaan asuransi tidak mau melakukan pembayaran klaim asuransi.
Akan tetapi, jika kemudian setelah dilakukan somasi perusahaan asuransi tersebut membayar klaim Anda, hak Anda untuk mengajukan gugatan menjadi hapus karena perusahaan asuransi telah memenuhi prestasinya (kewajibannya sesuai perjanjian).
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Gak Harus yang Mahal, Ini Tips Memilih Asuransi Kesehatan Biar Gak Rugi