Find Us On Social Media :

Astaga, Perusahaan Berani Pakai Data Pribadi Karyawan Untuk Pengajuan Pinjol? Ini yang Harus Dilakukan Korban Agar Kantor Kena Batunya

data pribadi dipakai perusahaan untuk ajukan pinjol

GridFame.id - Pentingnya menjaga keamanan data pribadi perlu ditingkatkan.

Hal ini lantaran ada banyak kasus penyalahgunaan data pribadi beberapa tahun terakhir.

Berbagai cara dilakukan oknum licik untuk bisa mencuri dan menyalahgunakan data pribadi orang lain.

Salah satunya untuk mengajukan utang ke aplikasi pinjaman online.

Padahal mengajukan utang ke pinjol dengan data pribadi orang lain adalah tindakan melawan hukum.

Ada aturan hukum yang mengatur tentang tindak penyalahgunaan data pribadi tersebut.

Apalagi dampaknya sangatlah buruk bagi pemilik data pribadi.

Seperti terancam mengalami kebocora data hingga penagihan oleh debt collector untuk pinjaman yang tak pernah ia terima.

Tentu saja hal ini sangat merugikan pemilik data pribadi tersebut.

Lalu bagaimana jika ada perusahaan yang menggunakan data pribadi karyawanya untuk utang pinjol?

Waduh, ini jeratan hukum yang harus ditanggung perusahaan jika karyawan melapor.

Baca Juga: Pantas Korban Pinjol Ilegal Makin Banyak! Ternyata Sederet Hal Sepele Ini Bikin Data Gampang Dicuri Oknum Nakal

Cara Melaporkan Perusahaan yang Utang Pinjol Pakai Data Karyawan

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, kasus seperti ini bisa terjadi baik seizin karyawan maupun tidak.

Apabila telah terjadi perjanjian dan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan maka tidak ada langkah hukum yang bisa dilakukan.

Sementara itu jika perusahaan melakukan pinjaman dengan data karyawan tanpa izin, maka korban bisa melakukan langkah hukum.

Hukuman bagi pelaku yang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya tercantum dalam Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dijerat Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP yaitu dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Selain dijatuhi pidana, pelaku bisa dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Namun, apabila pelaku merupakan sebuah korporasi, penjatuhan hukuman harus memperhatikan bunyi ketentuan dalam Pasal 70 UU PDP.

Mengingat telah terjadi pelanggaran data pribadi yang juga merupakan tindak pidana, karyawan dapat melaporkan perbuatan perusahaan kepada polisi.

Selain itu, karyawan selaku pemilik data pribadi atau subjek data pribadi yang bersangkutan juga berhak untuk meminta datanya untuk dihapus, dimusnahkan dan/atau dihentikan pemrosesannya.

Karyawan juga harus memantau proses penghapusan data agar benar-benar aman sehingga tak mengalami penagihan di masa depan.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Lakukan Ini Sebelum Disebar! Simak 10 Cara Menghadapi Pinjol Ilegal yang Berani Sadap HP dan Curi Data Pribadi