Find Us On Social Media :

Gak Perlu Takut! 3 Ancaman DC Pinjol Ini Dijamin Cuma Omong Kosong Belaka

Ancaman dari DC pinjol yang cuma omong kosong belaka (iStockPhoto)

GridFame.id - Ini beberapa ancaman DC pinjol yang sebaiknya tidak Anda percaya.

DC pinjol menjadi seseorang yang ditakuti sebagian orang.

Terutama yang tengah punya masalah utang pinjol.

Sebagaimana diketahui, DC adalah pihak ketiga yang diutus pinjol untuk tagih utang debitur yang menunggak bayar.

Namun, meski sudah ada aturan penagihan yang berlaku, tak sedikit DC pinjol nakal.

Mereka melakukan penagihan dengan cara yang tidak dianjurkan.

Salah satunya dengan memberikan berbagai macam ancaman.

Debitur sendiri sering kali gegabah gegara takut dengan ancaman dari DC pinjol.

Namun, perlu diketahui kalau ada beberapa ancaman yang sudah pasti omong kosong belaka.

Jadi, Anda tidak perlu takut atau mempercayainya.

Apa saja ancaman yang dimaksud?

Baca Juga: Banyak Banget yang Bodong! Ini Ciri Surat Penagihan Pinjol Palsu yang Harus Diketahui Agar Tidak Jadi Korban DC Nakal

Ancaman DC Pinjol yang Tidak Perlu Dipercaya

Merangkum dari video TikTok Achmad Junaidi, Ego Channel dan beberapa sumber lainnya, berikut ancaman DC yang sudah pasti omong kosong belaka.

1. Sebar Data ke Medsos

Mungkin Anda pernah diancam data bakal disebar ke medsos kalau tidak segera melunasinya.

Namun, jangan terlalu takut karena ancaman tersebut hanya omong kosong belaka.

Soalnya, pada aturan yang berlaku, menyebarkan data milik debitur ke media sosial adalah sebuah pelanggaran.

Jika melakukannya, debt collector pinjol justru bisa dikenai sanksi.

2. Ancaman Dipenjara

Ancaman yang satu ini mungkin sering sekali Anda dengan dari DC pinjol.

Namun, faktanya debitur yang galbay tidak bisa diseret ke penjara.

Melansir dari laman Hukumonline.com, anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menjelaskan bahwa penegak hukum tidak bisa menjerat debitur yang tidak mampu membayar pinjaman tersebut.

Baca Juga: Domisili Luar Jawa Apakah Aman dari DC Lapangan Pinjol Kalau Galbay? Begini Penjelasannya

Sebab, permasalahan tersebut termasuk kategori perjanjian utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.

“Tidak bisa seseorang dipidana karena tidak mampu membayar pinjaman. Sebab ini masuknya ke ranah perdata,” jelas Anam di Kantor LBH Jakarta, Senin (4/2).

Hal tersebut tercantum dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."

3. Ancaman Datang ke Rumah dengan Pihak Kepolisian

Dalam penagihannya, DC pinjol tidak boleh melibatkan polisi.

Jika DC pinjol berkata demikian, sudah pasti itu hanya gertakan saja.

Baca Juga: Meski Banyak yang Berhasil, Ini 3 Risiko Lunasi Utang Pakai Metode Cut Loss yang Wajib Diketahui