Find Us On Social Media :

Jangan Coba-Coba Kalau Gak Mau Nyesel! Ini 3 Kecurangan Pinjol Ilegal yang Bikin Debitur Terlilit Utang

Kecurangan pinjol ilegal (ISTIMEWA)

GridFame.id - Ini beberapa kecurangan dari pinjol ilegal yang bikin debitur terlilit utang.

Hingga saat ini, masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi.

Korbannya pun makin banyak tiap harinya.

Sebagaimana diketahui pinjol ilegal sangat berbahaya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun selalu memberi imbauan agar masyarakat tidak menggunakan layanan tersebut.

Namun, satu dan lain hal membuat masyarakat terpaksa menggunakannya.

Bagi Anda yang belum terlanjur berurusan dengan pinjol ilegal, jangan coba-coba, ya.

Sekali terjerat, Anda bisa terlilit utang sampai puluhan juta.

Soalnya, ada beberapa kecurangan yang dilakukan pinjol ilegal untuk jerat korbannya.

Kecurangan apa yang dimaksud?

Simak informasi selengkapnya!

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Penagihan Pinjol Legal, Semi Legal, dan Ilegal, Mana yang Paling Ngeri?

Kecurangan Pinjol Ilegal yang Bikin Debitur Terlilit Utang

Merangkum dari video TikTok Achmad Junaidi, S. H. dan beberapa sumber lainnya, ini 3 kecurangan pinjol ilegal yang selama ini bikin debitur terlilit utang.

1. Pinjaman Cair Tanpa Konfirmasi

Kecurangan pertama yang sering kali dilakukan oleh pinjol ilegal adalah pinjaman cair tanpa konfirmasi.

Ini bisa terjadi bahkan ketika Anda hanya membuka aplikasinya atau menu di aplikasinya saja.

Tentunya hal ini sangat merugikan debitur.

Soalnya, mereka akan menghadapi utang yang tidak terencana.

Sebagaimana diketahui, seharusnya pinjaman hanya akan dicairkan jika kedua belah pihak sama-sama setuju.

2. Biaya Tambahan yang Tidak Transparan

Banyak sekali pinjol ilegal yang memberikan tambahan biaya yang tidak transparan.

Misalnya seperti biaya admin, biaya keanggotaan, dan sejenisnya tanpa pemberitahuan di awal.

Baca Juga: Ngeri Banget! Ternyata Ini Jebakan Aplikasi Pinjol Ilegal yang Bikin Debitur Auto Terlilit Utang

Biasanya, biaya tambahan tersebut bakal memotong dana pinjaman yang dicairkan.

3. Tenor, Bunga, dan Denda yang Berubah setelah Pencairan

Tak jarang debitur juga dijebak oleh tenor, bunga, dan denda yang berubah setelah pencairan.

Atau dengan kata lain, hal-hal di atas tidak sesuai dengan kesepakatan.

Biasanya, debitur akan dapat pemberitahuan terkait kenaikan bunga cicilan saat pinjaman sudah dikirimkan.

Selain itu, dendanya juga sering kali tak masuk akal.

Misalnya sistem denda berlipat setiap harinya.

Baca Juga: Astaga Ngeri! Menkominfo Blokir 11000 Aplikasi Pinjol Ilegal, Tips Agar Kontak HP Tak Disadap DC