Find Us On Social Media :

Apakah Utang Orang Tua Jadi Tanggung Jawab Anak? Simak Penjelasannya Berikut Ini

GridFame.id - Tidak ada anak yang mau orang tuanya menanggung susah sendirian.

Namun, terkadang ada kondisi di mana orang tua berutang dan anak juga yang menanggung.

Padahal, si anak belum bekerja atau baru mulai bekerja dan jadi tidak memiliki tabungan karena uangnya habis untuk membayar utang orang tua.

Menurut para ulama sendiri, seorang anak tidak memiliki kewajiban untuk menanggung utang orang tuanya.

Utang tetap wajib dibayar oleh si pengutang sendiri dan tidak bisa dibebankan kepada orang lain meskipun itu adalah anaknya sendiri.

Karena itu, jika ada orang tua memiliki utang kepada orang lain, maka anak-anaknya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi hutang orang tuanya.

Bahkan meskipun anak-anaknya mampu dan kaya.

Utang selamanya tetap menjadi tanggungan orang tuanya, kecuali anak-anaknya memang ridha untuk menanggungnya.

Tapi jika berbicara dari sisi hukum, jika utang tersebut diperoleh setelah menikah, maka utang tersebut menjadi bagian dari harta bersama.

Sehingga utang yang timbul dalam perkawinan menjadi tanggungan suami istri secara bersama-sama, kecuali ada perjanjian kawin (perjanjian pisah harta).

Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) yang menyebutkan:

Baca Juga: Niatnya Tak Ada Utang, Lunasi Cicilan Sebelum Jatuh Tempo Malah Bikin Biaya Bengkak! Kok Bisa Ya?

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Dari segi hukum pun anak tidak wajib membayar utang orang tua dan pihak bank atau penyedia pinjaman lain juga tidak dapat menuntut anaknya.

Lain halnya apabila anak telah setuju untuk menjadi penanggung utang orang tuany.

Jika menjadi penanggung, artinya anak setuju mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan orang tua apabila mereka tidak berhasil memenuhi kewajibannya.

Dengan demikian, maka bank baru dapat menagih pelunasan utang orang tua kepada anak.

Lalu, bagaimana jika orang tua terlilit utang namun anak tidak dapat berbuat banyak?

Anda dapat meminta bantuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (“YLKI”) atau dapat mencoba lembaga mediasi perbankan yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk penyelesaian utang tersebut.

Baca Juga: Orang yang Boros Hingga Suka Berutang Bisa Dapat Pengampuan, Simak Caranya Berikut Ini