Find Us On Social Media :

Heboh Soleh Solihun Ditagih Pajak Adsense YouTube, Kalau Punya NPWP Tapi Sedang Nganggur Apakah Tetap Lapor?

Heboh Soleh Solihun ditagih pajak adsense yang mati, gimana kalau punya NPWP tapi tak bekerja?

GridFame.id - Kini tengah viral cuitan stand up comedian Soleh Solihun yang mengaku ditagih pendapatan adsense dari YouTube-nya untuk lapor pajak.

Padahal Soleh Solihun mengaku akun YouTube miliknya sudah tak aktif dan terakhir mendapat penghasilan pada tahun 2018.

Soleh Solihun mengunggah cuitan tersebut pada Jumat (13/10/2023) dan menceritakan bahwa kantor pajak tidak percaya dengan bukti yang disebutnya sudah berkali-kali diberikan kepada petugas pajak.

"Sudah tiga kali diberi bukti dari halaman revenue akun youtube saya bahwa saya dapat duit dari youtube cuma 2 bulan di 2018,” ujarnya.

Ia kemudian juga mengunggah foto tangkap layar penghasilannya.

Anggota geng motor Prediksi itu menceritakan bahwa akun adsensenya sudah disuspend dan tidak mendapatkan penghasilan lagi.

Namun petugas pajak tersebut masih tidak percaya dengan bukti yang diberikan olehnya.

“Setelah itu akun adsense saya disuspend dan gak dapat duit lagi, orang pajak masih gak percaya juga. padahal, krsoceknya mudah. tonton aja youtube saya,” tulisnya.

Cuitan Soleh Solihun kemudian mendapat respons Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu melalui staf khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.

Melalui akun pribadi di platform X, Yustinus menyebut akan mengundang Soleh untuk membicarakan masalah itu.

"Teman-teman di KPP akan mengundang bang Soleh Solihun untuk dapat melihat sendiri informasi atau data yang dimiliki Ditjen Pajak, di luar data yang anda sampaikan. Tentu informasi dari berbagai pihak ini perlu diklarifikasi terlebih dahulu ke wajib pajak," tulisnya.

Baca Juga: Viral Promo Wingstop Bisa All You Can Eat 20 Menu Cuma 100 Ribuan, Cuma 3 Hari!

Namun bagaimana jika kita punya NPWP namun tidak bekerja?

Dilansir dari laman Pajakku.com, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus aktif tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meskipun wajib pajak tersebut belum memiliki penghasilan sama sekali.