Find Us On Social Media :

OJK Minta UMKM Tak Asal Tergiur Penawaran Investasi, Simak Modus Investasi Bodong yang Sering Merugikan

modus penipuan agar umkm waspada

Baca Juga: Ini 6 Alasan Kenapa Tak Boleh Berinvestasi Pakai Uang Hasil Utang

Melansir dari Kompas.com, Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Halimatus Sa’diyah menuturkan, pelaku UMKM harus memastikan pihak yang menawarkan investasi maupun pinjaman memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Jangan sampai tergiur untung yang besar malah bikin usaha UMKM jadi bangkrut.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk memastikan pencantuman logo instansi/lembaga pemerintah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kerugian akibat penipuan berkedok investasi maupun pinjaman online ilegal, kata dia, mencapai Rp 139 triliun sepanjang tahun 2017-2023.

Ia mengatakan bahwa nilai kerugian masyarakat akibat investasi dan pinjaman online ilegal tersebut setara dengan anggaran untuk membangun 1.390 km jalan tol atau membuka 11.300 puskesmas baru.

Berikut modus investasi bodong yang menyasar ke UMKM:

1. Skema Ponzi: Penipu menawarkan imbal hasil tinggi kepada pemilik UMKM dengan janji pengembalian modal dan keuntungan dalam waktu singkat.

2. Penawaran Saham Palsu: Penipu dapat mengklaim bahwa mereka menjual saham atau investasi di perusahaan mereka yang sebenarnya tidak ada.

3. Investasi dalam Proyek Fiktif: Penipu dapat menawarkan kesempatan investasi dalam proyek-proyek bisnis yang hanya ada dalam imajinasi mereka.

4. Penawaran Kemitraan Palsu: Beberapa penipu dapat mencoba menjual "kemitraan" dalam usaha UMKM dengan janji berbagai manfaat, tetapi sebenarnya mereka tidak memiliki niat untuk bermitra atau membantu usaha tersebut.

5. Penawaran Pinjaman dengan Bunga Tinggi: Penipu dapat menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi kepada UMKM yang kesulitan keuangan.

Baca Juga: Mau Punya Utang yang Justru Bikin Kaya? Simak Penjelasan yang Satu Ini