GridFame.id -
Kasus penyalahgunaan data belakangan ini semakin marak terjadi.
Banyak yang datanya digunakan orang lain demi kepentingan pribadi.
Salah satunya yang paling sering adalah digunakan untuk pinjol.
Pencairan pinjol memang terbilang cukup mudah.
Hanya dengan menggunakan KTP dan mengisi data sudah bisa dicairkan.
Bahkan, hanya dalam hitungan menit saja dana sudah bisa masuk langsung ke rekening.
Memang beberapa pinjol menggunakan verifikasi wajah.
Tetapi, banyak juga yang hanya membutuhkan foto KTP saja.
Bagaimana jika NIK KTP terlanjur bocor?
Nah, ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika NIK KTP terlanjur bocor.
Yuk, simak artikelnya!
Baca Juga: Terlanjur Isi Data Diri tapi Tak Jadi Pengajuan Pinjol, Bagaimana Cara Menghapusnya?
Daripada disalahgunakan orang lain, berikut cara blokir KTP:
1.Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Segera laporkan ke OJK melalui dua jalur, yaitu Pengaduan Konsumen OJK dan Satgas Investasi OJK.
Untuk pelaporan bisa melalui 157 atau email di konsumen@ojk.go.id.
2.Gunakan Saluran Pengaduan OJK
OJK memiliki bagian Perlindungan Konsumen yang menangani pengaduan konsumen terkait pinjaman online.
Konsumen dapat mengirimkan laporan atau permintaan informasi melalui berbagai sarana yang disediakan oleh OJK, termasuk surat, email, dan formulir pengaduan online.
3.Lampirkan Bukti dan Dokumen Pendukung
Saat menyampaikan pengaduan, OJK menyarankan untuk melampirkan bukti telah mengadukan masalah ke lembaga keuangan terkait dan/atau tanggapannya.
Selain itu, lampirkan juga identitas diri, kronologis pengaduan secara lengkap, dan dokumen pendukung lainnya.
Jika disalahgunakan, silahkan bisa lapor ke pihak kepolisian setempat.