GridFame.id - Saat ini, sudah banyak orang yang punya asuransi kesehatan.
Asuransi kesehatan merupakan salah satu proteksi finansial yang penting untuk dimiliki.
Dengan asuransi kesehatan, Anda tak perlu lagi repot-repot siapkan uang jika sakit tiba-tiba.
Soalnya, biaya ke dokter dan biaya rumah sakit sering kali tak terduga.
Untuk bisa klaim asuransi kesehatan, kita perlu membayar premi setiap bulannya.
Besaran preminya berbeda-beda karena disesuaikan dengan fasilitas yang dipilih.
Namun, beberapa orang mengalami masalah ekonomi yang bikin pembayaran premi jadi terasa berat.
Dalam kondisi ini, banyak yang memilih untuk menutup polis asuransinya.
Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah premi yang sudah dibayar bisa diambil lagi?
Biar tidak bingung, simak penjelasan selengkapnya di sini.
Langsung simak, yuk!
Baca Juga: OJK Berikan 6 Tips Memilih Perusahaan Asuransi yang Aman, Agar Tak Tertipu Abal-abal
Menutup Polis Asuransi Kesehatan
Tiap nasabah punya hak untuk menutup polis asuransi kesehatan jika memang sudah tak membutuhkannya lagi.
Merangkum dari laman Manulife dan beberapa sumber, ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk menutup polis.
1. Lewat Agen
Anda bisa menghubungi agen asuransi dan meminta untuk menutup polis.
Nantinya, Anda akan diminta untuk mengisi form surrender yang akan diberikan ke perusahaan asuransi.
2. Lewat CS
Anda juga bisa menghubungi CS perusahaan asuransi.
Tanyakan terkait prosedur penutupan polis asuransi kesehatan.
Biasanya, prosedur penutupan akan dikirimkan lewat e-mail.
Lalu, apakah premi bisa kembali?
Jawabannya adalah tergantung asuransi kesehatan jenis apa yang Anda ambil.
Kalau asuransi kesehatan tradisional, premi yang sudah dibayarkan tidak bisa diambil alias hangus.
Namun, jika asuransi kesehatan yang Anda ambil jenisnya unit link, maka premi bisa diambil kembali.
Asuransi unit link adalah asuransi yang digabungkan dengan investasi.
Jadi, sebagian premi yang Anda bayarkan tiap bulan akan dimasukkan ke investasi.
Jika polis asuransi kesehatan ditutup, maka Anda akan mendapatkan sejumlah uang investasi tersebut.
Namun, tentu saja jumlahnya tidak akan sebesar total premi yang sudah Anda bayar selama ini.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Perlukah Ibu Rumah Tangga Punya Asuransi Jiwa? Begini Penjelasannya