GridFame.id - Bank sejak dulu jadi tempat untuk ambil pinjaman atau kredit.
Sebagaimana diketahui, setiap bank punya fasilitas kredit untuk nasabahnya.
Mulai dari kredit untuk modal usaha, kepemilikan rumah, dan lain-lain.
Namun, banyak debitur yang mengalami kesulitan untuk bayar utangnya.
Dalam hal ini, debitur punya hak untuk mengajukan keringanan utang ke pihak bank.
Kalau disetujui, maka bank akan memberikan keringanan, baik berupa pemotongan bunga maupun keringanan lainnya.
Dalam dunia perbankan sendiri, pemberian keringanan utang kepada nasabah menjadi strategi penting untuk menjaga hubungan baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Namun, tak semua keringanan utang yang diajukan debitur akan disetujui oleh bank.
Bank-bank cenderung memprioritaskan nasabah tertentu dalam memberikan keringanan utang guna mengatasi situasi keuangan yang sulit.
Berikut adalah kriteria yang sering menjadi pertimbangan bank dalam menetapkan nasabah yang diprioritaskan.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Sudah Dapat Keringanan Bank? Jangan Lakukan Hal-Hal Ini Kalau Tak Mau Jaminan Disita