Find Us On Social Media :

Jangan Coba-coba! Nekat Sadap WhatsApp Bisa Terjerat Pasal Ini, Hukumannya Ngeri

hukuman sadap whatsapp (ISTIMEWA)

GridFame.id - Pernahkah terpikir dalam benak Anda untuk menyadap WhatsApp seseorang?

Biasanya para perempuan tertarik untuk menyadap WhatsApp pasangannya.

Hal ini biasa dilakukan untuk meyakinkan diri bahwa pasangannya tidak berselingkuh.

Tak sedikit pula yang menyadap dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti perselingkuhan.

Banyak alasan yang mendasari seseorang menyadap WhatsApp orang lain.

Bahkan penadapan WhatsApp juga bisa bertujuan untuk tindak kejahatan.

Seperti pencurian data hingga penyalahgunaan identitas diri.

Sayangnya banyak yang belum mengetahui bahwa menyadap WhatsApp bisa berujung petaka.

Pasalnya pelaku penyadapan WhatsApp bisa mendapatkan hukuman penjara.

Kok bisa?

Simak ini dia pasal yang bisa menjerat para pelaku penayadapan WhatsApp.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Bisa Sadap WhatsApp Hingga Galeri Peminjam! Jangan Panik Dulu, Begini Cara Mencegahnya...

Hukuman Bagi Pelaku Penyadapan WhatsApp

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, penyadapan ini dapat dikenakan juga jerat sanksi dalam UU PDP.

Di mana UU ini mengatur mengenai pelindungan data pribadi.

Hal ini mengingat data yang disimpan dalam WhatsApp termasuk pada privasi yang harus dilindungi.

Jika penyadapan itu dilakukan dengan tujuan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PD.

Dengan pasal ini, pelaku daat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Oleh karena itu, hukumnya menyadap WhatsApp dapat dijerat dengan Pasal 40 jo. Pasal 56 UU Telekomunikasi, Pasal 31 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 47 UU ITE, dan Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi kominfo.go.id, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dan tercantum pada pasal 40 dalam UU Telekomunikasi.

Dimana aturan ini menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Gatot  menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No.36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.

“Pelanggaran tersebut dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara, pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya dengan pasal 26 yang melarang menyadap data pribadi seseorang,” ujar Gatot.

Jadi, jangan coba-coba sadap WhatsApp tanpa izin ya!

Baca Juga: Bukan ke WA atau ke Media Sosial! Ini Sebar Data Paling Berbahaya yang Belakangan Sering Dilakukan Pinjol Ilegal