GridFame.id -
Maraknya modus penipuan memanfaatkan data di pinjol.
Tak heran jika hal tersebut terjadi karena kini banyak aplikasi pinjol bermunculan.
Ya, kini terdapat sekitar 100 aplikasi pinjol resmi terdaftar OJK.
Selain itu juga masih ada ratusan bahkan ribuan aplikasi pinjaman online ilegal.
Sejak maraknya penggunaan pinjol, banyak masyarakat yang bergantung ke pinjaman tersebut.
Karena pinjam di pinjaman online syaratnya mudah dan tak ribet.
Selain itu Anda tak perlu pusing untuk memberikan jaminan.
Pencairan pinjol pun terbilang cukup cepat dan tak membutuhkan waktu lama.
Belum lama ini seorang debitur dibuat kesal dengan ulah salah satu penipu.
Dimana ia memanfaatkan data debitur yang pinjam di pinjol sebelumnya dengan iming-iming bersihkan BI Checking.
Bagaimana cara hapus data diri di aplikasi pinjol setelah lunas tagihan?
Baca Juga: Sama-Sama Gak Pakai Agunan, Ini Kelebihan KTA di Bank Dibanding Pinjol
Pengalaman tersebut dibeberkan langsung oleh akun twitter @ha*****.
Dalam cuitannya, ia menjelaskan ada salah satu korban yang datanya tersebar.
Debitur tersebut mengaku kalau dirinya sudah lunas dengan tagihannya di salah satu pinjol.
Tak lama, terdapat sosok yang mengaku sebagai dc mengatakan kalau tagihannya belum lunas.
DC tersebut meminta debitur melakukan pengajuan pengembalian dana dan membayar ulang.
Alasannya karena disistem BI Checking belum lunas dan agar datanya bisa diputihkan.
Jika sudah lunas, memang disarankan untuk menghapus data diri dengan cara begini:
1. Lewat Customer Service
- Hubungi CS aplikasi pinjol tersebut dan sampaikan ingin pengajuan penghapusan data pribadi.
- Tunggu hingga persetujuan disetujui pihak pinjol
- Hapus aplikasi pinjol tersebut agar tak bisa lagi mengakses perizinan di HP yang Anda gunakan.
2. Lewat aplikasi dan HP
- Pastikan anda menghapus data di pinjol dahulu dengan cara :
- Pilih ‘Pengaturan Aplikasi’.
- Jika sudah ketemu aplikasi yang ingin dihapus, pilih ‘Hapus Data dan Cache’. Dengan menghapus data di aplikasi pinjol, setidaknya kita bisa meminimalkan risiko tersebar.
- Kemudian hapus aplikasi pijol anda dari HP
Jika Anda mendapatkan teror dari pinjol atau data KTP dari pinjol masih disebar, maka bisa melapor ke OJK dengan beberapa cara berikut:
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.
- Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.
- Kontak resmi OJK di nomor 157.