Misalnya peminjam kabur meninggalkan utangnya.
3. Minta Blokir 1 atau 2 Kali Angsuran
Anda juga bisa meminta pihak bank untuk melakukan blokir 1 atau 2 kali angsuran atau cicilan.
Blokir angsuran adalah membekukan uang yang cair sebesR 1 atau 2 kali angsuran.
Tujuannya agar tak ada catatan keterlambatan jika terjadi masalah yang bikin peminjam telat bayar cicilan.
Semoga informasinya bermanfaat!