Find Us On Social Media :

Terpaksa Pinjamkan Nama ke Orang Lain untuk Ambil Kredit Bank? Lakukan 5 Hal Ini di Awal Agar Terhindar dari Kejaran Utang

Meminjamkan nama untuk ambil kredit bank (Hukumonline.com).

Misalnya peminjam kabur meninggalkan utangnya.

3. Minta Blokir 1 atau 2 Kali Angsuran

Anda juga bisa meminta pihak bank untuk melakukan blokir 1 atau 2 kali angsuran atau cicilan.

Blokir angsuran adalah membekukan uang yang cair sebesR 1 atau 2 kali angsuran.

Tujuannya agar tak ada catatan keterlambatan jika terjadi masalah yang bikin peminjam telat bayar cicilan.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Benarkah yang Galbay Pinjol Ilegal Sudah Pasti Lolos saat Ajukan Kredit Bank karena SLIK OJK Bersih? Begini Faktanya