Find Us On Social Media :

Waduh! OJK Ungkap 5 Penyebab Klaim Asuransi Kesehatan Ditolak Mentah-mentah, Salah Satunya Bohong

Gagal klaim asuransi kesehatan (QOALA)

GridFame.id - Memiliki asuransi adalah salah satu hal yang penting saat ini.

Salah satu yang wajib dimiliki adalah Asuransi Kesehatan.

Asuransi kesehatan bisa sangat berguna ketika sakit dan butuh perawatan.

Dengan memiliki asuransi kesehatan pengobatan penyakit yang Anda hadapi akan dijamin oleh Perusahaan Asuransi.

Setiap Asuransi tentunya ada premi yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Selain itu juga ada polis yang harus dipahami untuk melakukan klaim.

Agar terhindar dari klaim ditolak, Anda perlu membaca dan memahami isi polis asuransi sebelum melakukan pengajuan asuransi.

Selain itu Anda juga dapat berkonsultasi mengenai kondisi kesehatan dan kebutuhan Anda kepada pihak asuransi.

Hal ini agar Anda dapat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Pentingnya persiapan matang untuk memiliki asuransi juga bertujuan agar tak terjadi penolakan klaim.

Pasalnya ada beberapa kondisi yang ternyata bisa membuat pengajuan klaim asuransi kesehatan ditolak.

Baca Juga: Simak Cara Klaim Asuransi Kalau Mobil Mogok Karena Kena Banjir

Kondisi yang Menyebabkan Klaim Asuransi Kesehatan Ditolak 

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut adalah beberapa kondisi yang menyebabkan klaim asuransi kesehatan tidak dapat dilakukan jika:

1.  Pre-existing Condition

Kondisi dimana diagnosa penyakit sudah terjadi sebelum penerbitan polis.

Misalnya nasabah memiliki riwayat penyakit diabetes melitus sebelum memiliki asuransi kesehatan.

2. Non-Disclosure

Ini merupakan kondisi penyakit tidak diungkapkan pada saat pengajuan asuransi.

Misalnya merahasiakan riwayat kesehatan pada saat survei risiko pengajuan asuransi.

Hal ini tidak sesuai dengan prinsip itikad baik (utmost good faith) dalam asuransi.

3.  Not-Meet Criteria

Selanjutnya, ini adalah kondisi/keadaan/penyakit yang tidak sesuai dengan definisi yang ditentukan dalam polis.

Misalnya hasil diagnosis dokter tidak masuk dalam penyakit yang ditanggung polis.

Baca Juga: OJK Bagikan Tips Jitu Anti Gagal Klaim Asuransi Kesehatan

4. Policy Exclusion

Ini adalah keadaan atau kondisi penyakit yang dikecualikan dalam polis.

Misalnya cedera akibat percobaan bunuh diri.

5. Exclusion Spesific Illness

Terakhir, ini adalah kondisi dimana diagnosa penyakit termasuk dalam kategori penyakit khusus yang dikecualikan untuk waktu tertentu atau selamanya sesuai dengan ketentuan dalam polis.

Misalnya kondisi saat terjadinya wabah Covid-19.

 

Selain karena kondisi di atas, klaim asuransi kesehatan juga bisa ditolak apabila polis asuransi tidak aktif atau lapse. 

Polis lapse adalah penghentian penanggungan jaminan asuransi karena tidak membayar premi yang sudah jatuh tempo. 

Sebagai konsumen, Anda wajib membayar premi beserta biaya lainnya secara disiplin.

Jika tidak membayar premi tepat waktu akan diberlakukan masa tenggang atau grace period selama 30-45 hari.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Jangan Cuma Cari yang Preminya Murah, Ini 4 Poin Penting saat Memilih Asuransi Untuk Keluarga