Cara Aktivasi IKD dilansir dari BangkaPos.com:
1. Download atau unduh dan install atau pasang aplikasi IKD di Play Store atau App Store
2. Klik “Daftar”
3. Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”
4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif
5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah
6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator
7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara
8. Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail
9. Aplikasi IKD siap digunakan.
Yuk langsung aktivasi e-KTP Anda!
Baca Juga: Data KTP Dicuri Oknum Nakal? Hindari 3 Kesalahan Ini Kalau Tak Mau Masalah Makin Panjang