Baca Juga: Terlanjur Pinjam Uang Pada Rentenir? Begini Saran dari OJK Supaya Aman
Pengalaman ini dibagikan di media sosial twitter.
Dalam tangkapan layar dari pesan di akunnya, seorang korban mengaku tertipu Joki Pinjol.
Awalnya, ia diminta untuk membayar Rp 12 juta sebagai deposit.
Kemudian, di akhir setelah pinjaman cair, debitur itu diminta membayar lagi 10%.
Ia dijanjikan oleh joki pinjol tersebut bisa mendapatkan uang Rp 56 juta.
Korban tersebut sampai harus berhutang ke teman-temannya.
Karena tak bisa membayar fee nya, ia pun gagal menggunakan jasa joki tersebut dan uang depositnya tak kembali.
Simak 3 bahayanya joki pinjol dilansir dari Kompas.com:
1. Tarif mahal: Berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai forum di media sosial, tarif termurah Joki Pinjol dimulai dari Rp 300.000 atau 10 persen dari total pencairan dana yang diminta korban.
2. Risiko pencurian data : Data-data yang diserahkan kepada joki pinjol sangat rentan dicuri.
Bukan tidak mungkin jika data pribadi tersebut disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan, seperti meretas rekening, membongkar password, hingga meminjam ke pinjol lain dengan mengatasnamakan data pribadi.
3. Utang semakin menumpuk: Dengan rentannya penyebaran data pribadi, risiko untuk terjerat dalam pinjol illegal semakin tinggi.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Begini Nasib Debitur jika Pinjol Ditutup Sebelum Utang Lunas