GridFame.id - Tahun 2024, pemerintah Indonesia telah membatasi pembelian gas elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat sasaran seperti rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Untuk membeli gas elpiji 3 kg, masyarakat harus terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG milik PT Pertamina.
Berikut adalah cara membeli gas elpiji 3 kg yang sudah dibatasi pembeliannya:
1. Pastikan Anda telah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG milik PT Pertamina.
2. Tunjukkan KTP Anda pada saat pembelian.
3. Beli gas elpiji 3 kg seperti biasa pada penyalur atau pangkalan yang telah bekerja sama dengan PT Pertamina.
Untuk terdaftar sebagai penerima subsidi gas elpiji 3 kg, masyarakat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Rumah tangga sasaran: Keluarga yang terdiri dari 1-4 orang dan memiliki daya listrik kurang dari 900 VA.
2. Usaha mikro sasaran: Usaha mikro yang memiliki omzet tahunan kurang dari 300 juta rupiah.
3. Nelayan sasaran: Nelayan yang memiliki kapal dengan ukuran kurang dari 5 gross ton (GT) dan tidak memiliki mesin atau memiliki mesin dengan daya kurang dari 15 PK.
4. Petani sasaran: Petani yang memiliki lahan pertanian seluas kurang dari 0,5 hektar.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Subsidi Gas Elpiji 3 Kg, Paling Lambat 31 Desember 2023!