Find Us On Social Media :

Benarkah Sampai Rp 2 Miliar? Segini Modal yang Dibutuhkan Untuk Daftar Caleg 2024

modal yang dibutuhkan untuk caleg

GridFame.id - 

Pemilu di tahun 2024 memang sangat menyita perhatian masyarakat.

Ya, pasti saat ini di kota Anda sudah banyak baliho dan bendera-bendera partai.

Dari sekian lamanya Pemilu, nampaknya pemilihan kali ini lah yang paling ramai dan sengit.

Sebab banyak anak muda yang sudah mulai ikut menyuarakan haknya.

Bahkan, caleg DPR dan DPRD saat ini mengalami banyak perubahan.

Paling mencolok adalah anak muda yang turun ikut mendaftar menjadi Caleg di 2024 nanti.

Hal tersebut bisa dilihat dari baliho yang ada di kota-kota.

Nah, hal ini pun membuat masyarakat bertanya-tanya kira-kira berapa dana yang dibutuhkan untuk mendaftar Caleg di 2024?

Ada yang mengatakan untuk mendaftar Caleg DPRD saja membutuhkan dana hingga Rp 2 miliar.

Bagaimana faktanya?

Berikut penjelasannya terkait biaya untuk daftar Caleg 2024.

Baca Juga: Begini Contoh Surat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Gajinya Sampai Sejuta

Melansir dari Kompasiana.com,  Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, mengatakan pihaknya mengeluarkan biaya untuk kampanye hingga Rp 2 miliar saat berkontestasi di Dapil Jakarta I Pemilu 2019.

Total dana tersebut digunakan untuk membeli alat peraga, pembelian kaus, bnaliho dan lain-lain.

Belum ditambah dengan biaya operasional para saksi untuk mengawal perolehan suara.

Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, sejumlah caleg lain umumnya mengeluarkan dana dalam rentang Rp 20 miliar-Rp 25 miliar.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Abdurrohman juga membeberkan jika rata-rata modal caleg untuk kursi DPR RI mencapai Rp 1 miliar per orang.

Sementara, untuk DPRD sekitar Rp 200 juta, namun ini belum dengan kampanye dan lain-lain.\

Ia menuturkan ada beberapa caleg yang sampai mengeluarkan modal Rp 3 hingga Rp 5 miliar per orangnya.

Memang paling besar pengeluaran dana adalah untuk kampanye.

Berdasarkan dari IndonesiaBaik.id,  secara rinci, sumbangan dana kampanye untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar.

Sementara, dana kampanye capres dan cawapres dari perusahaan paling besar senilai Rp25 miliar.

Untuk calon anggota DPR dan DPRD, sumbangan dana kampanye juga dibatasi paling besar Rp2,5 miliar dari perorangan.

Kemudian, dana kampanye DPR dari perusahaan maksimal mencapai Rp25 miliar.

Dilanjut, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD maksimal sebesar Rp750 juta dari perorangan.

Terakhir, sumbangan dana kampanye calon anggota DPD dari perusahaan paling besar senilai RP1,5 miliar.

Baca Juga: Takut Saham Anjlok Gara-gara Pemilu 2024? Simak Produk Investasi Jangka Panjang