Kita juga bisa memanfaatkan platform digital yang disediakan oleh beberapa lembaga keuangan, seperti Whatsapp, surel, atau aplikasi.
Namun, sebelum meminta restrukturisasi utang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti:
1. Status utang
Apakah pembayaran utang masih lancar, kurang lancar, atau macet?
Biasanya, lembaga keuangan akan lebih mudah memberikan restrukturisasi utang jika utang masih lancar atau kurang lancar, daripada jika utang sudah macet.
Jadi, sebaiknya segera mengajukan restrukturisasi utang sebelum utang terlambat lebih dari 90 hari.
2. Jenis utang
Apakah utangnya berupa kredit konsumtif, kredit produktif, atau kredit lainnya?
Biasanya, lembaga keuangan akan lebih memprioritaskan restrukturisasi utang untuk kredit produktif.
Yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan usaha atau investasi, daripada kredit konsumtif atau kredit yang digunakan untuk keperluan konsumsi, seperti beli rumah, mobil, atau barang elektronik.
3. Alasan utang
Apakah utang disebabkan oleh faktor internal atau eksternal?
Biasanya, lembaga keuangan akan lebih mempertimbangkan restrukturisasi utang jika utang kamu disebabkan oleh faktor eksternal, yaitu faktor yang di luar kendali.
Seperti bencana, pandemi, atau kebijakan pemerintah, daripada faktor internal, yaitu faktor yang bersumber dari diri sendiri, seperti gaya hidup, pengelolaan keuangan, atau kesalahan bisnis.