Bagaimana Caranya Meminta Restrukturisasi Utang?
Jika sudah memastikan bahwa memenuhi syarat untuk meminta restrukturisasi utang, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan
Langkah pertama dalam mengajukan restrukturisasi kredit adalah menghubungi lembaga keuangan atau kreditur.
Kita bisa menyampaikan kondisi keuangan saat ini dan alasan mengapa kita membutuhkan restrukturisasi kredit.
Kita juga harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, slip gaji, bukti pembayaran kredit, surat keterangan usaha, atau dokumen lain yang relevan.
Selain itu, kita juga harus jujur dan transparan dalam menyampaikan informasi dan data, agar kreditur bisa memahami situasi dan memberikan solusi yang sesuai.
2. Pengecekan Kelayakan oleh Kreditur
Setelah permohonan restrukturisasi utang diajukan, kreditur akan melakukan pengecekan kelayakan.
Kreditur akan menilai apakah kita memang membutuhkan restrukturisasi kredit atau tidak, berdasarkan data dan informasi yang diberikan.
Kreditur juga akan mengevaluasi kemampuan untuk membayar utang setelah direstrukturisasi, berdasarkan penghasilan, pengeluaran, aset, dan utang.
Kreditur akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jenis, status, dan alasan utang, serta kondisi ekonomi dan pasar saat ini.
3. Penyampaian Keputusan oleh Kreditur
Setelah melakukan pengecekan kelayakan, kreditur akan menyampaikan keputusan apakah permohonan restrukturisasi utang disetujui atau tidak.
Jika disetujui, kreditur akan memberikan usulan restrukturisasi kredit yang bisa berupa perubahan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan pokok, penghapusan denda, atau kombinasi dari beberapa hal tersebut.
Baca Juga: Gagal Pengajuan Keringanan Tagihan Akulaku? Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi