Jika tidak disetujui, kreditur akan memberikan alasan penolakan dan saran untuk mengatasi masalah utang.
4. Persetujuan Debitur atas Usulan Restrukturisasi Kredit
Jika mendapatkan usulan restrukturisasi kredit dari kreditur, kita harus mempelajari dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan baik.
Kita harus memastikan bahwa usulan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta tidak memberatkan kamu di masa depan.
Jika setuju dengan usulan tersebut, kita harus menandatangani surat perjanjian restrukturisasi kredit yang berisi ketentuan-ketentuan baru yang berlaku.
Jika tidak setuju, kita bisa menolak atau menawarkan usulan lain yang lebih cocok dengan kondisi.
5. Tanda Tangan Kontrak Perjanjian Kredit yang Baru Setelah Restrukturisasi
Setelah kita dan kreditur sepakat dengan usulan restrukturisasi kredit, langkah terakhir adalah menandatangani kontrak perjanjian kredit yang baru.
Kontrak ini berisi kondisi pinjaman yang telah direstrukturisasi, seperti suku bunga, jangka waktu, jumlah angsuran, dan sanksi jika terjadi keterlambatan atau wanprestasi.
Kita harus membaca dan memahami kontrak ini dengan baik, serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada.
Kita juga harus menjaga komunikasi yang baik dengan kreditur dan melaporkan perkembangan keuangan kamu secara berkala.