Find Us On Social Media :

Simak di Mana dan Gimana Cara Minta Restrukturisasi Utang, Nyicil Jadi Lebih Ringan!

GridFame.id - Utang adalah salah satu kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang meminjam uang dari lembaga keuangan atau pihak lain.

Namun, terkadang ada kondisi yang membuat seseorang tidak mampu membayar utangnya tepat waktu, seperti kehilangan pekerjaan, sakit, bencana, atau pandemi.

Hal ini bisa menyebabkan utang menjadi menumpuk, bunga menjadi tinggi, dan bahkan terancam ditagih secara paksa.

Untuk mengatasi masalah ini, salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah meminta restrukturisasi utang.

Restrukturisasi utang adalah proses negosiasi ulang kondisi pinjaman yang telah ada antara peminjam dan pemberi pinjaman.

Tujuannya adalah untuk meredakan stres finansial yang mungkin dialami oleh peminjam dan memastikan bahwa pemberi pinjaman masih dapat menerima pembayaran.

Ini biasanya melibatkan perubahan dalam suku bunga pinjaman, jangka waktu pembayaran, atau jumlah yang harus dibayar.

Lalu, di mana saja dan bagaimana caranya meminta restrukturisasi utang?

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu kamu ketahui:

Di Mana Saja Kita Bisa Meminta Restrukturisasi Utang?

Restrukturisasi utang bisa diminta kepada lembaga keuangan atau pihak yang memberikan pinjaman seperti bank, perusahaan pembiayaan, koperasi, fintech, atau bahkan individu.

Kita bisa menghubungi mereka melalui berbagai cara, seperti telepon, email, surat, atau datang langsung ke kantor mereka.

Baca Juga: Akun SPaylater Dipinjam Teman Tapi Tak Dilunasi? Jangan Panik Dulu, Ini yang Bisa Kita Lakukan Supaya Utang Terselesaikan

Kita juga bisa memanfaatkan platform digital yang disediakan oleh beberapa lembaga keuangan, seperti Whatsapp, surel, atau aplikasi.

Namun, sebelum meminta restrukturisasi utang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti:

1. Status utang

Apakah pembayaran utang masih lancar, kurang lancar, atau macet?

Biasanya, lembaga keuangan akan lebih mudah memberikan restrukturisasi utang jika utang masih lancar atau kurang lancar, daripada jika utang sudah macet.

Jadi, sebaiknya segera mengajukan restrukturisasi utang sebelum utang terlambat lebih dari 90 hari.

2. Jenis utang 

Apakah utangnya berupa kredit konsumtif, kredit produktif, atau kredit lainnya?

Biasanya, lembaga keuangan akan lebih memprioritaskan restrukturisasi utang untuk kredit produktif.

Yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan usaha atau investasi, daripada kredit konsumtif atau kredit yang digunakan untuk keperluan konsumsi, seperti beli rumah, mobil, atau barang elektronik.

3. Alasan utang

Apakah utang disebabkan oleh faktor internal atau eksternal?

Biasanya, lembaga keuangan akan lebih mempertimbangkan restrukturisasi utang jika utang kamu disebabkan oleh faktor eksternal, yaitu faktor yang di luar kendali.

Seperti bencana, pandemi, atau kebijakan pemerintah, daripada faktor internal, yaitu faktor yang bersumber dari diri sendiri, seperti gaya hidup, pengelolaan keuangan, atau kesalahan bisnis.

Baca Juga: Pengajuan Keringanan Utang Ditolak Pinjol? Ini Lembaga yang Bisa Bantu Debitur Dapatkan Restrukturisasi

Bagaimana Caranya Meminta Restrukturisasi Utang?

Jika sudah memastikan bahwa memenuhi syarat untuk meminta restrukturisasi utang, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan

Langkah pertama dalam mengajukan restrukturisasi kredit adalah menghubungi lembaga keuangan atau kreditur.

Kita bisa menyampaikan kondisi keuangan saat ini dan alasan mengapa kita membutuhkan restrukturisasi kredit.

Kita juga harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, slip gaji, bukti pembayaran kredit, surat keterangan usaha, atau dokumen lain yang relevan.

Selain itu, kita juga harus jujur dan transparan dalam menyampaikan informasi dan data, agar kreditur bisa memahami situasi dan memberikan solusi yang sesuai.

2. Pengecekan Kelayakan oleh Kreditur

Setelah permohonan restrukturisasi utang diajukan, kreditur akan melakukan pengecekan kelayakan.

Kreditur akan menilai apakah kita memang membutuhkan restrukturisasi kredit atau tidak, berdasarkan data dan informasi yang diberikan.

Kreditur juga akan mengevaluasi kemampuan untuk membayar utang setelah direstrukturisasi, berdasarkan penghasilan, pengeluaran, aset, dan utang.

Kreditur akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jenis, status, dan alasan utang, serta kondisi ekonomi dan pasar saat ini.

3. Penyampaian Keputusan oleh Kreditur

Setelah melakukan pengecekan kelayakan, kreditur akan menyampaikan keputusan apakah permohonan restrukturisasi utang disetujui atau tidak.

Jika disetujui, kreditur akan memberikan usulan restrukturisasi kredit yang bisa berupa perubahan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan pokok, penghapusan denda, atau kombinasi dari beberapa hal tersebut.

Baca Juga: Gagal Pengajuan Keringanan Tagihan Akulaku? Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Jika tidak disetujui, kreditur akan memberikan alasan penolakan dan saran untuk mengatasi masalah utang.

4. Persetujuan Debitur atas Usulan Restrukturisasi Kredit

Jika mendapatkan usulan restrukturisasi kredit dari kreditur, kita harus mempelajari dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan baik.

Kita harus memastikan bahwa usulan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta tidak memberatkan kamu di masa depan.

Jika setuju dengan usulan tersebut, kita harus menandatangani surat perjanjian restrukturisasi kredit yang berisi ketentuan-ketentuan baru yang berlaku.

Jika tidak setuju, kita bisa menolak atau menawarkan usulan lain yang lebih cocok dengan kondisi.

5. Tanda Tangan Kontrak Perjanjian Kredit yang Baru Setelah Restrukturisasi

Setelah kita dan kreditur sepakat dengan usulan restrukturisasi kredit, langkah terakhir adalah menandatangani kontrak perjanjian kredit yang baru.

Kontrak ini berisi kondisi pinjaman yang telah direstrukturisasi, seperti suku bunga, jangka waktu, jumlah angsuran, dan sanksi jika terjadi keterlambatan atau wanprestasi.

Kita harus membaca dan memahami kontrak ini dengan baik, serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada.

Kita juga harus menjaga komunikasi yang baik dengan kreditur dan melaporkan perkembangan keuangan kamu secara berkala.

Baca Juga: Jadi Solusi Biar Gak Gali Lubang Tutup Lubang, Ternyata Minta Keringanan Atau Restrukrurisasi ke Pinjol Punya Risiko Fatal, Apa Saja?