Find Us On Social Media :

Apakah KPPS Bakal Dapat Kompensasi Jika Alami Kecelakaan saat Bertugas? Begini Penjelasannya

Kompensasi kecelakaan untuk KPPS (KOMPAS.com).

GridFame.id - Apakah ada kompensasi untuk anggota KPPS yang alami kecelakaan saat bertugas?

Belakangan, media sosial diramaikan dengan informasi terkait gaji KPPS.

Melansir dari berbagai sumber, Ketua KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp1.200.000 per orang.

Sementara Anggota KPPS Pemilu 2024 bakal mendapatkan Rp1.100.000.

Masing-masing anggota juga akan diberikan tunjangan pulsa untuk berkomunikasi.

Saat ini, para anggota KPPS terpilih sudah dilantik dan diberikan pembekalan.

Tiap anggota memiliki tugas masing-masing, mulai dari mengisi berita acara hingga menyerahkan kotak suara ke PPS.

Lalu, adakah perlindungan kecelakaan kerja bagi anggota KPPS?

Jawabannya adalah ada.

Berikut rincian selengkapnya terkait perlindungan kecelakaan kerja bagi anggota KPPS.

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Gaji Seluruh Anggota KPPS Naik 650 Ribu, Begini Rincian Lengkapnya

Perlindungan Kecelakaan Kerja untuk KPPS

Selain gaji dan tunjangan pulsa, anggota KPPS Pemilu 2024 juga akan mendapatkan satuan biaya perlindungan kecelakaan.

Biaya ini akan di berikan jika anggota terkait mengalami kecelakaan saat bertugas.

Berikut rinciannya!

  1. Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.
  2. Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 38.000.000 per orang.
  3. Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.
  4. Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.
  5. Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang, juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: 7 Ide Jualan di Dekat TPS saat Momen Pemilu 2024 yang Pasti Bawa Untung