Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan “mencoblos” surat suara.
Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun bunyi pasal tersebut, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
Jika Anda sudah memenuhi syarat, cek apakah Anda sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Bila nama Anda belum terdaftar, Anda bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili Anda.
Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS.
Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut KTP elektronik kepada petugas KPPS di TPS dan berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan di TPS.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024.
Waktu pencoblosan dimulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Selamat memilih!
Baca Juga: Cara Cek TPS Tempat Mencoblos di Pemilu 2024 dan Solusi Jika Nama Tak Terdaftar