Find Us On Social Media :

Tak Boleh Asal Coblos! Begini Aturan Hukum Tentang Beri Suara saat Pemilu Biar Sah

Tata cara mencoblos yang benar sesuai aturan hukum

GridFame.id - Tinggal hitungan hari lagi akan digelar Pesta Demokrasi di mana masyarakat Indonesia berhak untuk memilih.

Pemilu akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Setiap pemilih akan mendapatkan 5 surat suara.Surat suara berwarna abu-abu memiliki peran khusus dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Surat ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan memimpin negara dalam periode berikutnya.

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota DPR RI.

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Surat Suara Pemilu Biru digunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi.

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Untuk tata cara pemilihan suara juga tak boleh sembarangan.

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Segini Gaji Panwas TPS 2024 Setelah Naik 250 Ribu dan Tugasnya 

Dilansir dari laman resmi kpu.go.id, ada aturan hukuk tentang tata cara pencoblosan yang benar.

Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan “mencoblos” surat suara.

Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun bunyi pasal tersebut, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.

Jika Anda sudah memenuhi syarat, cek apakah Anda sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Bila nama Anda belum terdaftar, Anda bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili Anda.

Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS.

Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut KTP elektronik kepada petugas KPPS di TPS dan berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan di TPS.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024.

Waktu pencoblosan dimulai dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Selamat memilih!

Baca Juga: Cara Cek TPS Tempat Mencoblos di Pemilu 2024 dan Solusi Jika Nama Tak Terdaftar