Melansir dari Kompas.com, Sekertaris Jenderal AFPI Tiar Karbala menjelaskan tak jarang praktir pinjol ilegal ini sangat merugikan masyarakat.
Karena pinjol ilegal sering kali menggunakan cara kurang baik seperti memberikan pinjaman dengan bunga tinggi, penagihan yang agresif, hingga tindakan tidak etis lainnya.
Sehingga hal tersebut berdampak buruk ke fintech leading lainnya.
"Oleh karena itu, hal tersebut dapat menciptakan persepsi negatif terhadap industri fintech lending secara keseluruhan, sehingga bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan pinjaman online yang sah dan diatur oleh pemerintah dan undang-undang," ucapnya kepada Kontan, Jumat (16/2/2024).
Menurut Tiar, ada beberapa faktor yang mempengaruhi masih maraknya pinjol ilegal.
Salah satunya belum efektif dan optimalnya proses penegakan hukum, serta masih rendahnya literasi dan kesadaran masyarakat untuk menggunakan layanan produk fintech lending legal, dan kemungkinan keberadaan permintaan pasar yang besar untuk layanan pinjaman tanpa persyaratan yang ketat.
Untuk memberantasnya, dia bilang perlu adanya peningkatan kerja sama antara pemerintah, industri fintech lending, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, serta upaya bersama dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai keuangan digital.
Tiar menambahkan AFPI memiliki peran yang penting dalam memberantas pinjol ilegal dengan melakukan kolaborasi erat dengan pemerintah dan otoritas terkait.
Terbaru, Satgas PASTI telah memblokir 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website maupun aplikasi.
Selain itu, juga ada 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Secara total, pemblokiran penawaran pinjaman, baik pinjol ilegal maupun pinpri mencapai 311.
Baca Juga: Bolehkah DC Pinjol Tagih Utang ke Rumah saat Bulan Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Hukumnya