GridFame.id - Pinjaman online ilegal, atau yang sering disebut sebagai pinjol ilegal, merujuk pada praktik pemberian pinjaman yang tidak diatur oleh otoritas keuangan yang berwenang.
Pinjaman online ilegal seringkali menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan, namun seringkali juga berpotensi merugikan peminjam karena suku bunga yang tinggi dan praktik penagihan yang agresif.
Salah satu karakteristik utama dari pinjol ilegal adalah tidak adanya izin resmi dari otoritas yang berwenang.
Ini berarti pinjol tersebut tidak diatur dalam hal suku bunga, biaya, dan praktik bisnis lainnya.
Sebagai hasilnya, pinjol ilegal sering kali menetapkan suku bunga yang sangat tinggi, jauh melebihi batas yang diizinkan oleh regulasi resmi.
Selain suku bunga yang tinggi, pinjol ilegal juga dikenal karena praktik penagihan yang agresif dan seringkali tidak etis.
Mereka dapat menggunakan ancaman, pelecehan, dan intimidasi untuk menagih pembayaran dari peminjam yang mengalami kesulitan keuangan.
Hal ini dapat menyebabkan tekanan emosional dan finansial yang serius bagi peminjam.
Pinjol ilegal juga sering kali tidak transparan dalam hal biaya dan syarat-syarat pinjaman.
Namun, pinjol ilegal nyatanya tak hanya merugikan debitur saja.
Pinjol ilegal juga merugikan bagi beberapa industri fintech lending gegara satu hal ini.
Baca Juga: Susah Dibedakan dengan yang Legal! Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Tak Disadari Debitur
Melansir dari Kompas.com, Sekertaris Jenderal AFPI Tiar Karbala menjelaskan tak jarang praktir pinjol ilegal ini sangat merugikan masyarakat.
Karena pinjol ilegal sering kali menggunakan cara kurang baik seperti memberikan pinjaman dengan bunga tinggi, penagihan yang agresif, hingga tindakan tidak etis lainnya.
Sehingga hal tersebut berdampak buruk ke fintech leading lainnya.
"Oleh karena itu, hal tersebut dapat menciptakan persepsi negatif terhadap industri fintech lending secara keseluruhan, sehingga bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan pinjaman online yang sah dan diatur oleh pemerintah dan undang-undang," ucapnya kepada Kontan, Jumat (16/2/2024).
Menurut Tiar, ada beberapa faktor yang mempengaruhi masih maraknya pinjol ilegal.
Salah satunya belum efektif dan optimalnya proses penegakan hukum, serta masih rendahnya literasi dan kesadaran masyarakat untuk menggunakan layanan produk fintech lending legal, dan kemungkinan keberadaan permintaan pasar yang besar untuk layanan pinjaman tanpa persyaratan yang ketat.
Untuk memberantasnya, dia bilang perlu adanya peningkatan kerja sama antara pemerintah, industri fintech lending, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, serta upaya bersama dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai keuangan digital.
Tiar menambahkan AFPI memiliki peran yang penting dalam memberantas pinjol ilegal dengan melakukan kolaborasi erat dengan pemerintah dan otoritas terkait.
Terbaru, Satgas PASTI telah memblokir 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website maupun aplikasi.
Selain itu, juga ada 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Secara total, pemblokiran penawaran pinjaman, baik pinjol ilegal maupun pinpri mencapai 311.
Baca Juga: Bolehkah DC Pinjol Tagih Utang ke Rumah saat Bulan Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Hukumnya