Aturan yang Harus Dipatuhi Pinjol
Larangan P2P Lending di Indonesia ditetapkan OJK dalam peraturan.
Jika penyelenggara P2P Lending melanggar larangan ini, konsekuensinya pencabutan izin dan pelarangan operasional.
OJK menetapkan bahwa Fintech P2P Lending di Indonesia dilarang:
1. Melakukan kegiatan usaha selain dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan selain P2P.
2. Melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa seizin pengguna.
Dilarang memberi penawaran tanpa izin, misalnya via sms atau WA.
3. Bertindak sebagai kreditur (lender) atau debitur (borrower).
Penyelenggara P2P tidak di perkenankan menjadi penerima pinjaman atau pemberi pinjaman.
4. Memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain.
Tidak memberikan guarantee kepada Lender atas pinjaman bahwa pinjaman tersebut dijamin dibayar.