Baca Juga: AFPI Minta Debitur Ambil Tindakan! Ini yang Harus Dilakukan jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal
5. Menerbitkan surat utang.
Tidak boleh menerbitkan obligasi, misalnya, karena sumber pendanaan untuk borrower harus dari Lender.
6. Mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menyesatkan
7. Mengenakan biaya pengaduan karena segala bentuk pengaduan harus mudah, dan gratis tanpa dipungut biaya.
8. Memberikan rekomendasi kepada Pengguna.
Penyelenggara tidak boleh memberikan rekomendasi pinjaman yang sebaiknya dipilih oleh lender.
Jika melanggar, maka OJK dan pihak berwenang lainnya akan menjatuhkan sanksi.
P2P tersebut bisa ditutup jika dianggap telah merugikan dan melanggar aturan.
Peminjam juga bisa melaporkan pelanggaran P2P Lending ke Kominfo, AFPI, OJK hingga Kepolisian.
Baca Juga: Mau Utang Pinjol Untuk Kebutuhan Selama Bulan Ramadhan Bisa Jadi Dosa?