GridFame.id - Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu jenis pinjaman yang jadi incaran masyarakat, khususnya pemilik usaha.
Sebagaimana diketahui, KUR merupakan kredit subsidi yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
Tujuannya agar pelaku UMKM lebih mudah mengembangkan bisnisnya.
Bunga pinjaman yang dibebankan hanya 0,2% per bulan atau 6% per tahun.
Jadi, sangat terjangkau untuk para pelaku UMKM.
Untuk mendapatkan pinjaman KUR, Anda bisa mengajukannya ke bank terdekat.
Syarat yang diminta meliputi, kartu identitas, NPWP, Surat Izin Usaha, dan sertifikat jaminan.
Jika permohonan pinjaman disetujui, uang akan dicairkan ke rekening bank Anda.
Namun, setelah pinjaman dicairkan, bank tidak lepas tangan begitu saja, lo.
Pihak bank ternyata akan memantau usaha atau bisnis milik debitur.
Lalu, apakah pinjaman bakal dicabut jika usaha menurun?
Baca Juga: Gunakan 4 Cara Jitu Ini Jika Ingin Pengajuan KUR tapi BI Checking Jelek, Dijamin Lolos!
Bank Memantau Usaha Debitur setelah Pencairan Pinjaman KUR
Seorang banker di TikTok menjelaskan jika pihak bank ternyata akan memantau usaha debitur KUR.
Pemantauan ini bukan dilakukan tanpa alasan.
"Jadi, kalau jenis pinjamannya adalah kredit usaha, secara langsung atau tidak langsung selalu memonitoring perkembangan usaha nasabahnya.
Apalagi kalau pertama kali dikucurkan dana atau tambahan modal, itu pasti pihak bank akan memantau, sebenarnya kredit yang diberikan kemarin untuk apa," jelas Hendra Yusuf, dikutip oleh GridFame.id dari akun TikTok-nya.
Lalu, apakah jika usaha menurun pinjaman bakal dicabut?
Umumnya, pihak bank akan melihat progres usaha tiap 6 bulan sekali.
Jika usahanya berkembang, maka pihak bank akan menjadikannya pertimbangan jika pemilik usaha mengajukan pinjaman KUR lagi di kemudian hari.
Dengan progres usaha yang bagus, pihak bank biasanya akan menambah plafon pinjaman.
Namun, jika progres usaha menurun, pinjaman tidak akan langsung dicabut begitu saja.
Biasanya, pihak bank akan mengurangi plafon atau tak lagi memberikan pinjaman di kemudian hari.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Untuk UMKM, Lebih Baik Pinjam di KUR BRI atau PNM Mekaar?