Membeli rumah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki beberapa potensi kerugian yang perlu dipertimbangkan:
1. Keterbatasan Hak Milik
Dibandingkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), SHGB memberikan hak milik yang lebih terbatas atas tanah dan bangunan.
Tanah yang dimiliki oleh pihak lain (biasanya Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/BUMN) dan disewakan kepada pemilik bangunan untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat menyebabkan keterbatasan dalam penggunaan dan pengalihan properti.
2. Pembayaran Sewa
Pemegang SHGB harus membayar sewa kepada pemilik tanah (pada umumnya Pemerintah atau BUMN) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian.
Pembayaran sewa ini biasanya dilakukan setiap tahun atau setiap beberapa tahun sekali, pembayaran sewa dapat meningkat seiring berjalannya waktu.
3. Resiko Perpanjangan Kontrak
Jika kontrak sewa SHGB habis masa berlakunya, pemegang SHGB harus memperpanjang kontrak dengan pemilik tanah.
Jika perpanjangan kontrak tidak dapat dicapai atau dikenakan biaya yang tinggi, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian atas kepemilikan properti.
4. Nilai Properti yang Kurang Stabil
Properti dengan SHGB cenderung memiliki nilai jual yang lebih rendah dibandingkan dengan properti dengan SHM.
Hal ini karena pembeli mungkin lebih cenderung memilih properti dengan hak milik yang lebih kuat dan stabil.