GridFame.id - Pajak rumah, juga dikenal sebagai pajak properti, merupakan salah satu bentuk pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada pemilik properti atas kepemilikan dan penggunaan rumah mereka.
Pajak ini menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah dalam mendanai berbagai program dan layanan publik, seperti pendidikan, infrastruktur, dan layanan kesehatan.
Pajak rumah biasanya dihitung berdasarkan nilai properti dan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Salah satu faktor yang memengaruhi besarnya pajak rumah adalah nilai properti itu sendiri.
Penilaian properti dilakukan oleh pihak berwenang, seperti kantor pajak setempat, yang memperhitungkan berbagai faktor seperti lokasi, ukuran, fasilitas, dan nilai pasar properti tersebut.
Nilai ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik rumah.
Tarif pajak rumah dapat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Pemerintah daerah biasanya menetapkan tarif pajak berdasarkan kebutuhan keuangan dan kebijakan pemerintah setempat.
Tarif pajak ini dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perubahan kebijakan dan kondisi ekonomi yang ada.
Namun, ditahun 2024 akan ada peraturan baru tentang pajak rumah bisa bebas 100 persen.
Simak cara beli dan ketentuan untuk pajak rumah free pajak 100 persen.
Melansir dari Kompas.com, mnteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
PMK tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tersebut ditetapkan pada 12 Februari 2024 dan berlaku efektif mulai 13 Februari 2024.
Isinya, Pemerintah memutuskan memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar.
Tetapi, perlu diingat, jika PPN yang ditanggung hanya sampai rumah seharga Rp 2 miliar saja.
Nantinya program PPN DTP ini diberlakukan mulai November 2023 sampai dengan Desember 2024.
Jadi, total waktu bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas ini adalah 14 bulan.
Mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 100 persen.
Setelah periode tersebut, yakni mulai bulan Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.
Tetapi, PMK PPN DTP ini baru terbit pada bulan kedua tahun 2024.
Oleh karenanya, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan pihaknya akan mengajukan perpanjangan waktu PPN DTP 100 persen.
Hal ini juga mengingat adanya anggaran yang sudah ditetapkan, sehingga, apabila tidak terserap dengan optimal, maka akan memberikan dampak kepada pertumbuhan properti.
Baca Juga: Lumayan Bisa Lebih Hemat! Begini Cara Beli Tiket Kereta untuk Mudik Agar Dapat Cashback 300 Ribu