GridFame.id - Saat ini, bayar zakat sudah jauh lebih praktis.
Soalnya, kita bisa melakukannya secara online.
Buat orang yang sangat sibuk, aplikasi zakat ini sangat memudahkan.
Jadi, Anda tak perlu takut kelewat bayar zakat karena tak sempat ke amil zakat.
Soalnya, bayar zakat lewat aplikasi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Ada banyak sekali aplikasi yang menyediakan fitur bayar zakat, mulai dari Tokopedia, DANA, Shopee, dan lain-lain.
Jika bayar zakat lewat aplikasi-aplikasi seperti di atas, pembayarannya juga lebih fleksibel.
Soalnya, pembayaran di aplikasi e-wallet atau e-commerce bisa menggunakan saldo atau koin.
Namun, bagaimana jika saldo atau koin yang digunakan hasil cashback?
Apa hukum bayar zakat dengan cara di atas?
Simak penjelasannya di sini!
Baca Juga: Mau Zakat Tapi Masih Punya Utang? Begini Aturannya Dalam Islam