Find Us On Social Media :

Rutin Bayar Asuransi tapi Premi Tak Diberikan? Ini Sanksi yang Bisa Diberikan OJK

Sanksi jika polis asuransi tak diberikan

GridFame.id - Polis Asuransi wajib dimiliki semua orang yang daftar asuransi.

Dikutip dari laman resmi prudential.co.id, Polis asuransi adalah surat perjanjian atau kontrak.

Fungsinya sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung (peserta) kepada penanggung (pihak penyedia layanan asuransi).

Polis asuransi juga memuat segala hal rinci terkait hak dan kewajiban di antara kedua pihak secara tertulis.

Secara umum, isi polis asuransi meliputi hal-hal yang ditanggung dan tidak ditanggung pihak asuransi.

Termasuk data peserta, objek penanggungan, tenggang waktu, cara pembayaran, dan jumlah premi yang harus dibayar peserta.

Selain itu, ada pula informasi terkait fasilitas tambahan, potongan biaya yang dikenakan, nilai premi, periode asuransi, dan tanggal terbit polis.

Polis asuransi merupakan berkas yang sangat penting karena mampu melindungi setiap hak dan kewajiban Anda serta pihak asuransi.

Polis asuransi juga bisa mencegah kerugian sekecil apa pun.

Maka dari itu, Anda harus menyimpan dan merawat baik-baik polis yang Anda miliki agar fungsi-fungsinya tetap terjaga.

Jika perusahaan asuransi tak memberikan polis pada Tertanggung, ini sanksi yang bisa diberikan OJK.

Baca Juga: Ahli Waris Ikut Dapat Untung, Ini 4 Jenis Asuransi Jiwa yang Cocok Untuk Orang Tua

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, jika Polis Asuransi tidak diberikan, hal ini berhubungan dengan ketentuan Pasal 54 POJK 23/2015, yaitu:

1. Perusahaan wajib menyampaikan polis asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik.

2. Dalam hal polis asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian polis asuransi yang berupa ikhtisar polis tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.

Pelanggaran terhadap pasal di atas, akan dikenakan sanksi administratif berupa:

1. peringatan tertulis

2.  denda

3. kewajiban bagi direksi atau yang setara untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang

4. pembatasan kegiatan usaha dan/atau

5.  pencabutan izin usaha.

Selain itu, perlu diketahui bahwa OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif tersebut kepada masyarakat.

Lebih lanjut, OJK dapat memerintahkan perusahaan asuransi untuk menghentikan pemasaran produk asuransi, jika:

Baca Juga: Mau Ambil Asuransi Kesehatan untuk Orang Tua? Ini Tipsnya Agar Preminya Bisa Murah

1. produk asuransi yang dipasarkan berbeda dengan produk asuransi yang telah memperoleh surat persetujuan atau surat pencatatan dari OJK; dan/atau

2. produk yang dipasarkan tidak lagi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap nasabah berhak untuk mendapatkan polis asuransi yang dimaksud.

Jika perusahaan Asuransi tak memberikan polis, Anda untuk menghubungi pihak bank atau perusahaan asuransi terkait.

Jika masih tidak diberikan, Anda bisa mengadukan hal ini ke kantor OJK terdekat atau mengajukan aduan secara daring melalui pengisian FORM PENGADUAN pada laman OJK.

Baca Juga: Apakah Bisa Polis Asuransi Jiwa Kredit Dijadikan Jaminan Pinjaman? Simak Penjelasannya