Find Us On Social Media :

Happy International Women's Day, Simak Ini UU yang Mengatur Hak Wanita di Kereta Api

ilustrasi International Women's Day

GridFame.id - Hari ini, Jumat 8 Maret 2024 adalah peringatan Hari Perempuan Internasional.

Dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id, Peringatan Hari Perempuan Internasional merupakan momentum pengingat bagi kita semua untuk mendukung persamaan hak bagi perempuan.

Terutama dalam mendapatkan informasi dan layanan pendidikan serta berkontribusi pada teknologi digital

Perlu diketahui, para wanita memiliki hak istimewa untuk menggunakan transportasi KAI.

Pasalnya KAI juga memiliki beberapa gerbong KKW (Kereta Khusus Wanita).

Terutama bagi wanita yang tengah hamil atau lansia.

Hal ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (“UU Perkeretaapian”) yang pengaturan lebih lanjutnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (“PP 72/2009”) sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (“PP 61/2016”).

Selain itu, para wanita juga dilindungi apabila mengalami kekerasan atau pelecehan seksual di kereta.

Ketika ada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual, baik di stasiun kereta api atau di mana pun, dapat melapor melalui hotline 1129 atau melalui nomor WhatsApp 08111129129.

Apa aturannya?

Simak informasi lengkapnya berikut ini. 

Baca Juga: Selamat Hari Perempuan Internasional! Yuk, Para Wanita Nikmati Promo Koffea Bisa Free Upsize Kopi! 

Dilansir dari hukumonline.com yang mengacu pada UU Perkeretaapian, .

Jadi wanita hamil berhak atas fasilitas khusus, meski begitu tidak ada ketentuan yang mengharuskan penumpang biasa memberikan kursinya bagi orang-orang yang membutuhkan fasilitas khusus seperti wanita hamil.

Hal ini kembali lagi kepada kepekaan masing-masing orang dan pemberian fasilitas khusus dan kemudahan ini tidak dipungut biaya tambahan.

Fasilitas khusus dapat berupa pembuatan jalan khusus di stasiun dan sarana khusus untuk naik kereta api atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursi roda atau sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur.

Danang Parikesit, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menyatakan bahwa standar pelayanan Tempat Duduk Prioritas (“TDP”) ini merupakan kewajiban operator untuk menyediakan karena sudah diatur dalam UU.

Masalah mengapa TDP seringkali disalahgunakan, baginya memang terletak pada degradasi moral dan empati masyarakat.

Sehingga, walaupun normatif, namun pembinaan sikap moral dan mental menjadi penting terhadap krisis empati yang sedang dialami masyarakat.

Makanya, untuk membentuk kenyamanan dalam bertransportasi umum, butuh kerjasama operator dan pengguna, dengan simpati serta kepekaan sosialnya.

Standarnya petugas akan menyuruh TDP diberikan kepada yang berhak, tapi jika kereta kosong boleh TDP diisi yang lain.

Jadi, tentu seharusnya penumpang biasa tidak duduk di tempat duduk yang diperuntukkan bagi wanita hamil.

Jika ada wanita hamil namun bangku prioritas tidak tersedia lagi, maka seharusnya secara moral penumpang biasa memberikannya pada wanita hamil.

Baca Juga: Begini Cara Beli Tiket Kereta Api Tambahan Untuk Mudik Lebaran 2024