Find Us On Social Media :

Ini List Barang yang Dibatasi dari Luar Negeri, Awas Koper Bisa Digeledah!

GridFame.id - Apakah Anda baru mau pulang dari luar negeri atau ada keluarga atau teman dari luar negeri yang mau ke Indonesia?

Kini sudah berlaku pembatasan barang bawaan dari luar negeri oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal tersebut sempat membuat heboh sosial media karena banyak yang memberikan pengalaman dirinya maupun temannya yang kopernya sampai digeledah.

'Temenku pulang ke Indonesia dan nyampe pas aturan ini diberlakukan. Kopernya diobrak abrik, segala barang yg ada di koper dan jg yg dia pake ikut difoto. Yang dipake loh, asli. Yang nempel di badan temenku ikut difoto, tas yg dipake difoto, semuanya difoto.' ujar akun @indria_vitri pada sosial media X.

Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.

Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Dengan diterapkannya aturan tersebut, maka diberlakukan pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang pengawasannya dilakukan oleh Bea Cukai.

Berikut list barang yang dibatasi beserta batasannya:

  1. Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
  2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
  3. Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)
  4. Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
  5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
  6. Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
  7. Tas (Maksimal 2 piece per orang)
  8. Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
  9. Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
  10. Sepeda roda duan dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
  11. Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
  12. Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
  13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)

Dengan melihat daftar barang tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo meminta kepada masyarakat untuk memperhatikan ketentuan berlaku.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata," kata Gatot dalam keterangannya.

Baca Juga: Mau Ambil KPR setelah Lebaran? Ini Beberapa Hal yang Harus Disiapkan Sejak Sekarang Agar Langsung Di-acc