GridFame.id - Jika seseorang gagal membayar cicilan pinjaman KPR (Kredit Pemilikan Rumah) secara teratur dan tidak mengikuti perjanjian yang disepakati dengan bank, maka bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman memiliki hak untuk menuntut dan mengambil tindakan hukum.
Termasuk menyita rumah yang dijaminkan sebagai jaminan untuk pinjaman tersebut.
Proses penyitaan rumah karena kegagalan membayar cicilan KPR biasanya melibatkan langkah-langkah hukum yang kompleks dan beragam tergantung pada yurisdiksi tempat rumah tersebut berada.
Proses ini biasanya dimulai dengan bank memberikan pemberitahuan kepada peminjam tentang tunggakan pembayaran dan memberi kesempatan untuk membayar tunggakan tersebut.
Jika peminjam tetap gagal membayar setelah pemberitahuan tersebut, bank dapat melanjutkan proses penyitaan.
Proses ini melibatkan langkah-langkah seperti pengajuan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang mengizinkan bank untuk menyita dan menjual rumah tersebut untuk mendapatkan kembali uang yang masih tertunggak.
Penting untuk dicatat bahwa proses penyitaan rumah adalah langkah terakhir yang diambil oleh bank setelah semua upaya lain untuk menyelesaikan masalah pembayaran telah gagal.
Bank biasanya akan berusaha menemukan solusi alternatif, seperti restrukturisasi pinjaman atau perundingan dengan peminjam, sebelum memutuskan untuk menyita rumah.
Namun demikian, jika peminjam terus mengabaikan kewajibannya, menyita rumah menjadi opsi yang mungkin bagi bank untuk melindungi kepentingannya sebagai pemberi pinjaman.
Lalu kapan bank akan melakukan penyitaan?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Ini 5 Kekurangan Lakukan Pembayaran Ekstra KPR Meski Cicilan Jadi Cepat Lunas