Dilansir dari pemberitaan Antara (19/3/2024), ketentuan besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bandung adalah sebagai berikut.
Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bandung berupa beras ditetapkan sebesar 2,5 kg per jiwa.
Dilansir dari Instagram @baznas.jombang, ketentuan besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Jombang adalah berupa beras ditetapkan sebesar 3 kg per jiwa.
Sementara besaran zakat fitrah 2024 di Jombang berupa uang ditetapkan sebesar 45.000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa uang adalah sebesar Rp 48.000.
Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Baznas setempat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 dengan yang terendah Rp36.800 dan tertinggi Rp54.400.
Perubahan kadar zakat fitrah pada Ramadhan 1445 H/ 2024 di Kota Samarinda dari 2,5 Kg sebelumnya kini menjadi 2, 75 kg, jika dalam bentuk uang untuk kategori I sebesar Rp 75.000 perjiwa, kategori II Rp 60.000 perjiwa, untuk kategori III sebesar Rp 46.000 perjiwa.
Baca Juga: Sat Set Anti Ribet! Begini Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat BCA Mobile