GridFame.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor.
Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.
Namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” kata Kiai Noor.
Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 ditetapkan, nilai zakat fitrah di Jakarta setara dengan uang sebesar Rp 45 ribu per jiwa.
Baca Juga: Dijamin Amanah, Begini Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat Aplikasi Jenius
Dilansir dari pemberitaan Antara (19/3/2024), ketentuan besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bandung adalah sebagai berikut.
Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bandung berupa beras ditetapkan sebesar 2,5 kg per jiwa.
Dilansir dari Instagram @baznas.jombang, ketentuan besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Jombang adalah berupa beras ditetapkan sebesar 3 kg per jiwa.
Sementara besaran zakat fitrah 2024 di Jombang berupa uang ditetapkan sebesar 45.000 per jiwa.
Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa uang adalah sebesar Rp 48.000.
Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Baznas setempat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 dengan yang terendah Rp36.800 dan tertinggi Rp54.400.
Perubahan kadar zakat fitrah pada Ramadhan 1445 H/ 2024 di Kota Samarinda dari 2,5 Kg sebelumnya kini menjadi 2, 75 kg, jika dalam bentuk uang untuk kategori I sebesar Rp 75.000 perjiwa, kategori II Rp 60.000 perjiwa, untuk kategori III sebesar Rp 46.000 perjiwa.
Baca Juga: Sat Set Anti Ribet! Begini Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat BCA Mobile