GridFame.id - Investasi bodong, yang juga dikenal sebagai investasi ilegal atau penipuan investasi, merupakan praktik di mana individu atau entitas menawarkan investasi yang tidak sah atau tidak sah kepada masyarakat dengan janji pengembalian yang tinggi atau imbal hasil yang tidak realistis.
Investasi bodong sering kali menarik calon investor dengan janji-janji fantastis tentang keuntungan yang cepat dan besar, namun pada kenyataannya, uang yang diinvestasikan seringkali hilang tanpa jejak.
Dalam beberapa kasus, investasi bodong dapat memiliki dampak yang merugikan bagi investor, mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan dan bahkan dapat menghancurkan kehidupan seseorang secara finansial.
Salah satu ciri khas investasi bodong adalah kurangnya transparansi dan regulasi yang jelas.
Penawaran investasi seringkali tidak didukung oleh dokumen resmi atau prospektus investasi yang sah, dan sering kali tidak diatur oleh otoritas keuangan yang berwenang.
Hal ini memungkinkan pelaku investasi bodong untuk beroperasi di bawah radar, tanpa terdeteksi oleh pihak yang berwenang, dan dengan demikian meningkatkan risiko penipuan terhadap investor yang tidak curiga.
Pelaku investasi bodong sering menggunakan taktik persuasif untuk menarik calon investor. Mereka dapat menggunakan promosi agresif, termasuk panggilan telepon, surel massal, atau media sosial untuk menjangkau target pasar mereka.
Selain itu, mereka juga sering menargetkan kelompok rentan, seperti orang tua yang pensiun, orang dengan tabungan yang terbatas, atau individu yang mencari cara cepat untuk menghasilkan uang tambahan.
Meski sudah sering dihimbau, namun masih saja banyak masyarakat yang terjebak.
Bahkan, OJK membeberkan total kerugian dari pengaduan masyarakat korban investasi bodong mencapai Rp 139 triliun.
Bagaimana mengetahui aplikasi investasi ilegal atau bukan?
Melansir dari TribunJakarta.com, Hudiyanto mengatakan, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) OJK setiap hari pihaknya selalu melakukan pemberantasan terhadap pinjol ilegal.
Akan tetapi, setiap hari juga ada saja aplikasi baru yang dibuat oleh penyedia aplikasinya.
Selain pinjol ilegal, OJK juga sudah melakukan pemberantasan terhadap entitas investasi ilegal alias investasi bodong.
Berdasarkan data yang dihimpun OJK, nilai total kerugian masyarakat akibat investasi bodong cukup fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp 139 triliun.
Hudiyanto menjelaskan, Satgas PASTI OJK setiap harinya selalu menerima laporan dari korban yang terkena jerat investasi bodong.
Laporan-laporan ini sudah ditindaklanjuti Satgas PASTI, di mana OJK dan 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian segera melakukan pengejaran dan penegakkan hukum terhadap para pelakunya.
Hasilnya, hingga awal 2024 sudah ada sebanyak 1.218 entitas investasi bodong yang diblokir.
Ciri-ciri aplikasi investasi ilegal:
1. Aplikasi investasi ilegal seringkali menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang proporsional.
2. Aplikasi investasi ilegal biasanya tidak memiliki lisensi resmi dari otoritas keuangan yang diatur, seperti Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Indonesia.
3. Aplikasi investasi ilegal cenderung tidak memberikan informasi yang jelas tentang bagaimana dana investor akan digunakan atau diinvestasikan.
4. Beberapa aplikasi investasi ilegal dapat beroperasi menggunakan skema piramida atau Ponzi, di mana keuntungan yang dibayarkan kepada investor berasal dari uang yang diinvestasikan oleh peserta baru, bukan dari hasil investasi yang sebenarnya.
5. Aplikasi investasi ilegal sering menggunakan teknik pemasaran yang agresif, seperti memanfaatkan media sosial, pesan teks massal, atau promosi berlebihan, untuk menarik investor baru.
Baca Juga: Ini Dia 5 Keuntungan dan Kerugian Investasi Sukuk