GridFame.id - Simak tarif listrik yang akan berlaku pada bulan depan atau April hingga Juni 2024.
Rincian tarif listrik per kWh (kilowatt hour) mendatang tidak akan mengalami kenaikan.
Untuk diketahui, tarif pelanggan non subsidi dikenal dengan istilah tariff adjusment sehingga akan disesuaikan setiap tiga bulan sekali.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi didasarkan pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun seharusnya penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan daripada sebelumnya, pemerintah tidak menaikkan harga listrik untuk menjaga daya beli masyarakat.
Hal yang sama berlaku bagi golongan pelanggan bersubsidi seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM, yang juga tidak mengalami perubahan tarif listrik dan tetap memperoleh subsidi listrik.
Rincian Tarif Listrik April - Juni 2024
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan April-Juni 2024 sebagai berikut:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Bagi sektor rumah tangga, tarif listrik atau biaya listrik pada April-Juni 2024 sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Baca Juga: Ini Dia Ciri-ciri Alat Elektronik Rusak yang Bikin Tagihan Listrik Membengkak