Find Us On Social Media :

Begini Hukum Orang Dewasa Sengaja Membatalkan Puasa di Siang Hari

GridFame.id - Dalam Islam, puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa.

Syarat tersebut antara lain adalah beragama Islam, sudah baligh, berakal, dan mampu berpuasa.

Anak-anak, orang gila, dan mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu seperti sakit parah, ibu hamil, ibu menyusui, atau dalam perjalanan jauh, mendapatkan keringanan.

Hukum Membatalkan Puasa Tanpa Alasan yang Sah

Membatalkan puasa Ramadhan secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam adalah perbuatan yang haram dan berdosa.

Al-Qur’an dan Hadis telah menetapkan berbagai dalil yang mengharuskan umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Konsekuensi Membatalkan Puasa

Jika seseorang membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia harus melakukan beberapa hal sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya:

Hukuman bagi Pelaku

Dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa hukuman bagi mereka yang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang sah adalah sangat berat di akhirat.

Mereka dianggap telah melakukan kesalahan besar tidak hanya terhadap diri sendiri tetapi juga terhadap masyarakat.

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang sangat dihormati dalam Islam.

Membatalkan puasa tanpa alasan yang sah adalah perbuatan yang tidak hanya melanggar aturan agama tetapi juga dapat membawa dampak negatif bagi diri sendiri di dunia dan akhirat.

Oleh karena itu, setiap muslim diharapkan untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Baca Juga: Mumpung Lagi Musim, Ini 6 Ide Jualan Berbahan Utama Alpukat yang Enak Dikonsumsi saat Buka Puasa